Jakarta,– Tidak rahasia umum lagi bahkan KPK acap kali membongkar atau me-OTT prilaku koruptif satu ini di pemerintah daerah (Pemda(. Tapi tetap saja praktek uang setoran dapat jabatan tidak pernah habis-habisnya mewarnai pemberitaan Indobesia.
Bahkan dalam penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum terungkap besaran tarif bervasiasi dalam mengisi jabatan. Untuk posisi kepala sekolah saja, misalnya, itu kutipannya bisa belasan hingga pukuhan juta rupiah
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus tak menapik masih suburnya praktik koruptif untuk mendapatkan jabatan di pemerintah daerah se Indonedia.
Politisi asli dari Minangkabau Sumatra Barat itu pun meminta Pemerintah melakukan pengetatan pengawasan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan pelanggaran yang berujung tindak pidana korupsi.
Heii… Ayooo setop jual beli jabatan, terapkan kapasitas tidak isi tas untuk isi formasi jabatan di Pemda.
Guspardi Gaus tegas soal ini didasari kasus terbaru yaitu kasus Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang di OTT KPK terkait perkara suap jual beli jabatan dan sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.
Guspardi tidak menampik bahwa praktik jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah Daerah masih kerap terjadi dengan berbagai dalih dan sepertinya susah untuk di hentikan.
“Menurutnya, Opportunistic behavior atau perilaku untuk mendapatkan kesempatan meski dengan cara yang kurang baik atau ilegal masih belum bisa ditinggalkan oleh para Kepala Daerah,” tutur Guspardi kepada Wartawan, Minggu 11/6-2023.
Terbukti, sepanjang tahun 2022 dari catatan KPK kata Guspardi sudah ada 6 orang Kepala Daerah dari berbagai daerah di Indonesia ditangkap karena terlibat suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, Pemerintah harus mencari akar permasalahannya dan mesti mendapatkan formulasi yang tepat sebagai solusi terbaik untuk menghindari para Kepala Daerah menggunakan kekuasannya dengan cara yang tidak benar sehingga memicu tindak pidana korupsi.
Potensi jual beli jabatan masih akan terus terjadi apabila Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas mengenai promosi, rotasi, mutasi maupun lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jangan berhenti di aturan saja, harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri guna menghindari potensi jual beli jabatan yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Pak Gaus biasa politisi ini disapa banyak elite di Senayan DPR RI.
Guspardi Gaus berharapkan para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN.
Sementara itu Pemerintah pusat juga harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan yang terjadi di Pemda.
“Komisi II DPR RI akan senantiasa dan berkomitmen akan mengawal berbagai kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN,” ujar Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.(ndo)