Banyak Badan Publik yang Belum Serahkan Laporan KIP

oleh -197 Dilihat

Padang, – Keberadaan Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemprov Sumbar dinilai kurang punya taring bagi sejumlah OPD, BUMN dan BUMD yang nota bene-nya badan publik di provinsi tersebut.

Pada hal, dalam Perda KIP ini memuat sanksi (punishment) bagi badan publik yang mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Terbukti, di saat Komisi Informasi (KI) Sumbar melakukan validasi atas keterbukaan informasi publik, tercatat masih banyak badan publik itu yang melalukan validasi KIP mereka ke KI Sumbar melalui aplikasi e-Monev.

“Data sementara yang ada pada kami (KI Sumbar, red) terhitung Kamis (4/8) kemarin, 20 dari 50 yang ada di Pemprov Sumbar belum lakukan validasi data KIP-nya.

Sedangkan 23 badan publik lainnya seperti BUMD, BUMNag dan BUMDes di Sumbar jugs belum lakukan validasi,” kata Ketua Pokja Monev 2022 Badan Publik yang juga Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, di Padang, Kamis malam (4/8).

Pada hal Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sebut Arif Yumardi, sebelumnya sudah menegaskan keterbukaan informasi publik bagi badan publik jadi sebagai tanda kemajuan dan modern bagi badan publik tersebut.

Hal ini, lanjut Arif, disampaikan gubernur pada launching monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar pada 7 Juli 2022 lalu di Bukittinggi.

Mendapati masih adanya badan publik di Sumbar yang masih belum memberikan laporan KIP-nya ke KI Sumbar baik langsung atau pun melalui website https://emonev.kisb.sumbarprov.go.id/, kami harapkan untuk segera berikan laporannya hingga Jumat (5/8) ini,” kata Arif Yumardi.