DPRD Sumbar Dengarkan Pandangan RPJPD Sumbar

oleh -187 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Padang,—DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan RPJPD, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 15 September 2020.

 

Rapat dipimpin wakil ketua Suwirpen Suib didampingi wakil ketua Indra datuk lelo, gubernur Sumbar diwakili Sekda Sumbar.

 

Rapat dihadiri pimpinan fraksi, pimpinan komisi, pimpinan bapemperda, pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD provinsi Sumbar mengikuti secara virtual dan Sekwan Raflis.

 

Pandangan umum fraksi tidak hanya menyangkut teknis materi muatan Ranperda akan tetapi juga terdapat pendekatan politis terhadap pembentukan Ranperda tersebut.

 

Dari dua faktor tersebut, alasan dijadikan dasar untuk perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025 terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.

 

Pasca ditetapkan Perda tentang RPJPD Sumbar tahun 2008 terjadi bencana gempa besar tahun 2009 dan 2011 banyak merusakan infrastruktur fisik dan ekonomi masyarakat.

 

“Pasca pandemi Covid-19, ekonomi global, regional dan nasional mengalami kontraksi sangat tajam dan membawa banyak negara ke jurang krisis ekonomi,” ujar Suwirpen.

 

Waktu untuk perubahan Perda RPJPD tidak sejalan dengan ketentuan pasal 158 Permendagri nomor 86 tahun 2017 dimana perubahan RPJPD tidak bisa dilakukan, apabila sisa masa berlakunya kurang 7 tahun.

 

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban dunia telah banyak mengalami perubahan 10 tahun terakhir.

 

Proses pembahasan perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 perlu dipercepat, agar perubahan RPJOF dapat dijadikan pedoman penyusunan RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026.

 

Tanggapan, pertanyaan dan masukan fraksi tersebut merupakan masukan kepada Pemerintah daerah untuk penyempurnaan perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025.

 

“Catatan- catatan termuat dalam pandangan umum fraksi perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya

 

Pandangan umum fraksi Demokrat melalui juru bicara M. Nurnas mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD maupun RPJMD dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap capaian dan kondisi yang terjadi mengingat penting dan strategisnya fungsi dokumen RPJPD Provinsi Sumbar 2005- 2025.

 

“Kita telah berada tahun 2020 telah akan memasuki akhir periodesasinya , memperhatikan ketentuan pasal 342 ayat 2 huruf a Permendagri nomor 86 tahun 2017,” ujarnya

 

Lanjut Nurnas, idealnya perubahan terhadap RPJPD Provinsi Sumbar dilakukan pada awal periodesasi RPJPD atau tahun 2015 sehingga perubahan RPJPD dapat diaktualisasikan pada RPJMD berikut. Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlakunya kurang 7 tahun.

 

“RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005 – 2025 dilakukan masa akhir periodesasi RPJPD tidak lagi memiliki makna dalam kontek perencanaan pembangunan daerah.

Untuk perubahan RPJPD 2005- 2025 sangat berdampak terhadap penyelengaraan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2021- 2026,”

 

Berdasarkan pasal 40 ayat 1 Permendagri nomor 86 tahun 2017 telah ditegaskan RPJPD telah ditetapkan Perda Wajib menjadi pedoman perumusan materi visi misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, visi dan misi tersebut disampaikan kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.

 

“RPJPD Provinsi Sumbar yang mana dijadikan para calon gubernur dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2021- 2026 dalam penyusunan misi visi programnya kerjanya.Apakah masih memakai Perda nomor 7 tahun 2008 atau RPJPD hasil perubahan belum tentu tercapai akan ditetapkan perdanya,” ujarnya.

 

Dikatakan Nurnas, Pemerintah Daerah terutama Bapedda belum menjadikan dokumen RPJPD sebagai acuan atau pedoman baru dalam penyusunan perencanaan kebijakan umum anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

 

“Kegiatan tidak ada RPJMD tetapi ada dalam kegiatan APBD, misalnya pembangunan main stadium dan pembangunan taman budaya tidak konsisten penggunaan dokumen perencanaan tersebut,” ujarnya (rel)