Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022

oleh -194 Dilihat

PADANG– Setelah mendengarkan pandang umum fraksi-fraksi di DPRD Sumbar pada paripurna 19 Oktober 2021, Kamis (21/10/2021) Gubernur Sumbar memberikan tanggapan melalui sidang paripurna DPRD Sumbar.

Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat Suwirpen Suib, digelar sore hari, setelah usai sholat ashar dan berakhir sekitar pukul 17.15 Wib.

Dalam rapat paripurna ditegaskan kembali, agar masukan dari fraksi-fraksi diantaranya bagaimana menyikapi LHP-BPK, lompatan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, serta setrategi mewujudkan visi-misi Gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan pemerintah daerah dalam keterbatasan fisikal, termasuk juga pelaksanaan program unggulan.

“Berhubung cukup banyaknya permasalahan daerah yang harus diselesaikan dalam ranperda APBD 2022, maka pembahasan harus dilakukan secara mendalam dan tersetruktur, agar bisa menjadi solusi dalam pembangunan daerah,” urai Suwirpen dalam memimpin sidang paripurna.

Ditambahkannya, sesuai dengan aturan berlaku pembahasan anggaran APBD paling lambat harus selesai pada 30 November 2021 mendatang, maka perlu adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan, sehingga semua dapat terealisasi dengan baik.

Pada kesempatan tersebut Suwirpen juga menyebutkan, kalau Pansus dalam perubahan tatib DPRD dengan menyurati fraksi-fraksi pada 15 Oktober lalu, dengan nomor surat 162/1089/Persid-2021.

Sekaitan dengan pernyataan dan hasil pandangan fraksi-fraksi, wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy mewakili pemerintah mengatakan, sudah menelaah dan mendalami semua masukan yang ada.

Dengan pendalaman tersebut, pemerintah sudah mengambil beberapa kebijakan, termasuk juga dalam menangani covid-19, UMKM dan lainnya.

“Kita juga mengambil sejumlah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah diantaranya dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah,” ujar Wagub.

Pada 2022 juga diproyeksikan belanja pegawai meningkat 2,83 persen dari 2021 yang dimanfaatkan untuk gaji CPNS dan P3K, tambahan penghasilan untuk guru daerah terencil dan kenaikan biaya insentif restribusi.

“Kami menyadari bahwa Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Tahun 2022 yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 19 Oktober
2021 yang lalu dan jawaban atas pertanyaan, penjelasan, saran dan kritikan yang telah disampaikan pada hari ini belum sempurna.

Apabila masih perlu disempurnakan tentu akan kita bahas pada tahap pembahasan berikutnya, yaitu melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan SKPD,” katanya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua serta dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur serta Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan protokol kesehatan ketat, dari mulai masuk gedung sampai usai paripurna. (DW)