Kasus Dua Sejoli Mahasiswa UNAND Gempar, Konpolnas Datangi Polda Sumbar

oleh -232 Dilihat

PADANG, — Sikapi surat ke Kompolnas terkait penanganan penegakan hukum kepada dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono didatangi Kompolnas RI, Senin 27/3-2023.

Benny Mamoto datangi Polda Sumbar selain mengundang tanya dan Apresiasi respon Kompolnas RI.

“Saya tahu Pak Benny Mamoto bersama rombongan hari ini mendatangi Kapolda Sumbar, saya apresiasi meski juga bertanya ada apa Polda Sumbar didatangi Kompolnas RI?,” ujar tokoh publik Sumbar Febby Dt Bangso (FDB) Senin malam.

Tapi setelah tahu bahwa Kompolnas ke Polda terkait dugaan pelecehan seksual dua mahasiswa di UNAND, FDB langsung berikan apresiasi.

“Terima kasih Pak Benny Mamoto, ini dalam rangka menjawab tanya publik Sumbar terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua sejoli oknum mahasiswa unand,” ujar FDB biasa tokoh ini dikenal di Sumbar dan nasional.

Dari pemberitaan akhirnya diketahui bahwa Penyidik Polda Sumbar telah menetapan dua sejoli Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND menjadi tersangka Pelecehan.

Dua sejoli oknum mahasiswa itu sudah tersangka, tapi belum ditahan. Padahal sudah sering diungkap banyak aktivis anti kekerasan seksual dua sejoli itu diduga pasangan kekasih ini, motifnya memfoto atau videokan temannya secara tidak senonoh saat tidur di indekost.

“Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas. Kami informasikan, bahwa dua hari lalu, sebelum kunjungan Kompolnas RI hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono usai menerima kunjungan rombongan Kompolnas.

Irjen Pol Suharyono mengatakan, para tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi). Tentunya proses ini akan menjadi sorotan publik..

“Kami akan menangani serius. Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Jadi kata Irjen Pol Suharyono sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa Polda Sumbar dalam memproses dugaan tindak pidana dengan serius. Mengapa relatif lama? kata Irjen Pol Suharyono Bukan masalah lama atau sebenarnya, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada.

Dengan demikian, lanjut Suharyono, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka seseorang.

“Tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah. Apalagi menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka,” imbuhnya.

Irjen Pol Suharyono mengatakan H dan N belum ditahan. Penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal dan karena syarat-syarat penahanan.

“Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada,” ujarnya.

*Kompolnas: Segera Gulirkan ke Pengadilan*

Audiensi Kompolnas RI dipimpin Benny Mamoto ke Kapolda Sumbar dalam rangka mengklarifikasi ada 6 kasus.

Tapi infonya yang paling diatensi Kompolnas soal kasus viral di media dan menjadi atensi kementerian dan lembaga.

“Karena itu kami ke sini, ada kejutan pada paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Dan tentunya, kami ingatkan bahwa proses ini cepat bergulir ke pengadilan. Sehingga nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung. Sekali lagi kami memberikan apresiasi bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka,”ujar Benny Mamoto.

Bahkan Kapolda Sumbar mengatakan bahwa pemeriksaan resmi sebagai tersangka akan dilakukan Jumat depan 31/3-2023. Kemarin itu pemeriksaan dan kemudian penetapan sebagai tersangka .

Sebelumnya, dugaan pelecehan itu mencuat ke publik setelah akun Twitter @andalasfess mempublikasikan kejadian dan kronologis kasus hingga viral. Sebanyak 12 mahasiswi menjadi korban dari tindakan sejoli oknum mahasiswa itu.

Modus pelecehan berupa pasangan kekasih ini saling kirim konten foto atau video hasil rekaman saat kedua terduga pelaku menginap di kos temannya. Para korban yang merupakan temannya dibuka bajunya saat tertidur.

*Sumbar Darurat Kekerasan Seksual, M Taufiq: Insya Allah KPAD On Proses*

Febby Dt Bangso menekankan ditempat terpisah bahwa kejadian berulang soal pelecehan seksual kepada anak maupun pelajar dan mahasiswa, Sumbar sudah masuk kategori provinsi darurat kekerasan seksual pada anak.

“Faktanya silahkan saja lihat grafik kasus kekerasan seksual pada anak, mestinya Pemprov Sumbar tidak ada alasan lagi untuk tidak membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sesuai perintah UU Anak,” ujar Febby Dt Bangso.

Sedangkan tokoh muda Sumbar M Taufiqur Rahman mengatakan secara prinsip Gubernur Sumbar siap membentuk KPAD Sumbar.

“Sudah, bahkan saya juga sudah ke KPAI Pusat untuk sharing soal pembentukan KPAD Sumbar, semoga saja proses ditindaklanjuti oleh dinas terkait anak dan perempuan Sumbar, dan komitmen Gubernur Sumbar bisa direalisasikan 2023 ini,” ujar M Taufiqur Rahman. (***)