Khairul Fahmi: Pilkada Saat Pandemi Berbiaya Besar, Penyelenggara Hati-Hati Belanjakan Dana Negara

oleh -242 Dilihat
oleh

Padang,—Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 agar hati-hati dalam membelanjakan uang negara. Selain itu, mengingat pilkada berlangsung di tengah pandemi, maka harus dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar petugas dan masyarakat tidak terpapar covid-19.
Hal itu disampaikan Dr. Khairul Fahmi dalam diskusi bertajuk ‘Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Tengah Pandemi Covid-19’ di Cafe Kupi Batigo, Kamis (23/7/2020) malam. Diskusi yang dipandu oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, digelar oleh Forum Jurnalis Peduli Pemilu Demokrasi (FJPPD) Sumbar dan diikuti oara wartawan, Perwakilan Mahasiswa serta Masyarakat Peduli Pilkada.
Dipaparkan Dr. Khairul, pelaksanan Pilkada serentak di tengah pandemi memiliki sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan DKPP. Selain kebutuhan anggaran membengkak drastis, yang memerlukan dukungan maksimal pemerintah, juga terkait ancaman penyebaran covid-19.
“Penggunaan anggaran harus berdasarkan payung hukum yang berlaku agar tak ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Khairul Fahmi secara pribadi dan akademik dirinya keberatan Pilkada dilangsungkan tengah Pandemi Covid-19. Kenapa tidak diundur di tahun 2021. Namun karena Pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, ya itu menjadi pilihan yang harus diikuti.
Di dalam Perppu No 2 Tahun 2020 telah diputuskan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak seperti kejelasan status tanggap darurat nasional sebagaimana Keppres 12/2020 dan keserentakan pemilu sebagaimana putusan MK 55 Tahun 2019 yang dirasa tidak memungkinkan dilakukan 2024. Namun dengan demikian, secara hukum Pilkada tetap juga bisa diselenggarakan 9 Desember 2020.
“Pilkada harus berjalan sesuai dengan nilai demokrasi dan dilakukan secara adil, jujur, akuntabel dan standar penanganan Covid tetap harus dilaksanakan secara maksimal,” tegas Dr. Khairul.
Dengan tetap dilangsungkan gelaran Pilkada, tambah Khairul Fahmi maka hak pilih warga negara ditengah pandemi harus jadi perhatian khusus penyelenggara selain hak akan kesehatannya.
“Hak pilih adalah hak kontitusional setiap warga negara dalam setiap pemilihan, begitu juga hak masyarakat untuk untuk mendapatkan perlakuan pola hidup sesuai protokol keaehatan,” ujarnya.
Ditambahkan Khairul Fahmi, KPU telah menetapkan target partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2020 sebesar 77,5 persen. Ini Kerja berat dan sulit tercapai bila penyelenggara tidak melibatkan banyak pihak termasuk media massa.
“Pilkada di tengah Pandemi adalah ancaman, karena itu kehati-hatian penyelenggara sangat diperlukan dalam meyakinkan masyarakat sehingga mau datang ke TPS,” pungkasnya. (ms/ald)