Padang — Satu kasus dugaan pidana informasi publik berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar masih diproses penyidikan di Direskromsus Polda Sumbar.
Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi telah diperiksa sebagai skasi ahli terkait kasus tersebut.
Dari diskusi dengan penyidik terkait kasus, ternyata soal. pidana informasi publik ketika masuk ranah pidana itu bisa ngeri-ngeri sedap, begini diungkap komisioner dua periode di KI Sumbar ini. Pejabat Pengelola Informasi Publik wajib menyimaknya nih…
“Ya berdasarkan putusan Majelis Komisioer KI Sumbar terkait erphacht verponding, kini sudah tahap penyidikan di Direskromsus Polda Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi, Minggu 26/6-2022 di Padang.
Menurut Adrian, ketentuan pidana di UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan upaya terakhir memaksa badna publik untuk terbuka informasi publik.
“Menyikapi ini tentu pejabat pengelola informasi dan dokimentasi (PPID tidak bisa lengah atau kata tokoh keterbukaan informasi publik HM Nurnas, jangan PPID seperti lampu togok.
“Ya PPID harus berbenah, jangan sepelekan putusan KI tentang berikan ke pemohon informasi, jika terjadi maka yang menjadi sasaran penyelidiikan atau penyidik adalah atasan PPID itu, kalau di Pemprov atau Pemkab dan Pemko adalah Sekda selaku Atasan PPID Utama menurut Permendagri 3 tahun 2017,” ujar Toaik biasa komsioner KI ini disapa berbagai kalangan di Sumbar.
Berat lagi kata Toaik, pidana informasi publik ini adalah delik aduan.
“Nah, sifat delik aduan ini penerapannya adalah pejabat atau Sekda defenitif saat ini, meski dokumen ynag diputus diberikan itu terjadi belasan tahun bahkan puluhan tahun. Beda dengan delik umum,” ujar Adrian.
Jadi, agar tidak sampai Sekda atau atasan di badan publik berurusan pidana infornasi maka PPID nya harus berbenah.
“Jangan anggap enteng soal pengelolaan informasi publik,”ujar Toaik. (***)