Padang, —Seliweran hoaks atau apalah namanya tentang vaksin covid-19 berserabut di jagad maya.
Sementara vaksin sudah memasuki tahap penyuntikan bahkan Presiden RI Joko Widodo memastikan menjadi orang pertama siap disuntik vaksin covid-19 itu.
Bahkan Presiden RI juga memastikan vaksin gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Malah vaksin pun sudah dikirim ke berbagai daerah, artinya vaksin ready untuk menangkal dan memutus mata rantai penyebaran virus korona.
Terus, mengapa masih ada hoaks, bahkan informasinya dibikin seperti mengerikan lengkap dengan bumbu cerita bergambar bahkan meme.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, informasi tentang vaksin merupakan informasi terpenting dan klasifikasi tertinggi dari empat klasifikasi informasi publik.
“Kasta informasi publik tentang vaksin covid-19 adalah informasi serta merta yang harus terbuka karena menyangkut hajat dan keselamatan serta kesehatan orang banyak,” ujar Adrian Tuswandi pada rilis persnya Selasa 5/1 kepada media di Padang Sumatera Barat.
Menurut Adrian vaksin covid dengan segala formulanya termasuk efeknya menjadi hak publik untuk tahu.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meklasifikssi empat informasi, Informasi Publik setiap saat ada, Informasi Publik diumumkan secara berkala dan Informasi Publik diumumkan serta merta dan Informasi Publik dikecualikan.
“Kalau pak presiden menjadi orang pertama disuntik pasien covid-19, itu berarti informasi soal vaksin covid itu sudah clear dan jelas. Kalau hanya coba-coba diberikan kepada Presiden yang menjadi very-very important person maka itu kejahatan besar kepada kepala negara,” ujar Toaik biasa banyak kalangan menyapa Adrian di Sumbar.
Terus mengapa masih ada hoaks ada pro kontrak terkait vaksin covid-19 siap edar ke publik. Menurut Adrian banyak faktor heboh hoaks efek dan kandungan vaksin di berbagai platfrom media sosial.
“Saya tak gubris soal faktor apa saja itu. Saya melihat harus ada gerakan sosialisasi massal dilakukan dengan satu pintu informasi tentang a-z vaksin covid-19, dan stop paksa dengan informasi benar dan akurat terkait vaksin di berbagai platfrom media sosial itu,” ujar Adrian.
Bahkan terkait kategori tertinggi klasifikasi informasi publik tentang vaksin, maka UU 14 tahun 2008 mengatur pasal pidana di pasal 51 sampai 57.
“Di pasal itu diatur setiap orang bisa dipidana jika menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak benar yang mengakibatkan keresahan publik banyak, sifat pemidanaannya delik aduan,” ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian berharap pihak berkompeten tentang vaksin ini mulai dari hilir sampai hulu mesti satu suara memasifkan informasi vaksin covid-19.
“Dan untuk memastikan pola informasinya pemerintah disetiap tingkatan harus satu suara dan bisa menggandeng media pers dan komisi informasi,”ujar Adrian.