Limapuluh Kota- Komisi 1 DPRD Sumbar terus mendorong Nagari Tanjuang Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kabupaten Limapuluh Kota untuk tetap menjaga prestasi keterbukaan informasi, terutama dalam pengelolaan BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kegiatan pemerintahan.
“Menjaga predikat juara Keterbukaan Informasi itu lebih sulit daripada meraihnya. Sebab keterbukaan dapat menghindarkan kita dari pelanggaran,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas, Sabtu (22/8) di Nagari Tanjuang Haro Sikabu Kabu dalam rangka monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa serta penanganan Covid-19.
Kunjungan Kerja Komisi 1 ini diikuti oleh Ketua Komisi Syamsul Bahri (PDIP), Wakil Ketua Komisi Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), Sekretaris Komisi HM. Nurnas (Demokrat), Muhammad Ridwan (PKS) dan Bakri Bakar (Nasdem). Wakil rakyat ini didampingi Pemprov yang terdiri Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., dan Korprov Pendamping Dana Desa Ir. Feri Irawan, M.Si.
Nagari Tanjuang Haro Sikabu Kabu adalah Terbaik 1 Keterbukaan Informasi. Predikat itu diraihnya berkat adanya pengelolaan data secara transparan yang disajikan melalui website nagari, Inovasi Bumnag dalam penyediaan internet untuk warga, serta pengelolaan embung sebagai destinasi wisata.
Nagari yang dipimpin Pj Wali Nagari Trisna, S.Sos ini dalam tahun 2020 menerima Dana Desa sebanyak Rp1 miliar lebih. Dana itu telah digunakan untuk BLT Dana Desa sebanyak Rp306 juta untuk 170 KK. Sedangkan untuk penanganan Covid-19 digunakan Rp128 juta.
Komisi 1 DPRD Sumbar mengingatkan agar dalam pengelolaan Bumnag tidak mematikan usaha yang sudah ada di masyarakat seperti fotokopi, token listrik, pulsa, bahan pokok. Sebaiknya Bumnag fokus mengembangkan destinasi wisata Kayu Kolek dan yang lainnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengharapkan Bumnag di Nagari Tanjuang Haro Sikabu Kabu Padang Panjang ini menjadi lokomotif perekonomian di nagari, apalagi saat pandemi Covid-19 ini. Bumnag dengan modal yang ada bisa melakukan terobosan dalam memasarkan hasil pertanian, kerajinan, perkebunan dan kuliner.
Sementara Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM menegaskan kembali kepada pemerintah nagari untuk wajib membayarkan BLT Dana Desa, baik Fase 1 (April, Mei dan Juni) maupun Fase 2 (Juli, Agustus dan September). Pembayaran BLT ini acuannya adalah Permendes No. 7/2020 dan PMK No. 50/2020.
“Pembayaran BLT Dana Desa bersifat wajib. Bila ada nagari yang enggan membayarkan BLT maka berakibat tidak dibayarkan Dana Desa pada tahapan berikutnya,” kata Syafrizal Ucok yang didampingi Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Perangkat Desa PMD Firmanto, S.IP.
Untuk membayarkan BLT Dana Desa, kata Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok, nagari dapat menghentikan kelanjutan kegiatan fisik. Sebagai gantinya, gunakan Dana Desa untuk penguatan Bumnag dan kegiatan penanganan Covid-19 seperti pembelian disinfektan, hand sanitizer dan masker. (*)