Jakarta, Kliksiar– Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/5/2025).
Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut dan meminta pemerintah menjelaskan apakah pemindahan ASN benar-benar menjadi kebutuhan mendesak atau sekadar ambisi politik semata.
“Kami ingin memastikan apakah pemindahan ini sudah menjadi suatu keharusan atau masih sebatas keinginan yang belum memiliki urgensi riil,” kata Rahmat dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa kepastian arah kebijakan harus diperjelas agar pemindahan dilakukan secara matang dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diantisipasi. Menurutnya, jika pemindahan ASN memang sudah menjadi kebutuhan nyata, maka pemerintah perlu merancang tahapan implementasi secara sistematis.
“Jika ini memang sudah menjadi kebutuhan, tentu kita harus membahas langkah-langkah teknis dan tahapan pelaksanaannya,” ujar Rahmat.
Di sisi lain, jika pemindahan ASN ke IKN masih sebatas keinginan tanpa perhitungan matang, ia mengingatkan bahwa berbagai risiko, termasuk anggaran dan kesiapan institusi, perlu dikaji lebih dalam.
Ia menyoroti kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil dan efisiensi fiskal yang menjadi perhatian utama pemerintah.
“Jika pemindahan dilakukan tanpa kesiapan matang, akan terjadi lonjakan anggaran untuk mobilitas ASN, dari biaya operasional hingga tiket perjalanan,” katanya.
Selain dampak fiskal, Rahmat menyoroti aspek sosial dari pemindahan ASN. Ia mengingatkan bahwa perpindahan pegawai akan membawa konsekuensi bagi kehidupan keluarga mereka.
“Banyak ASN yang memiliki pasangan bekerja di daerah asal dan anak-anak yang masih bersekolah di Jakarta. Ini berpotensi menciptakan jarak dalam keluarga yang bisa menimbulkan dampak psikologis,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa kesiapan lingkungan sosial dan budaya di IKN harus menjadi perhatian pemerintah. Penyesuaian terhadap ekosistem kerja dan tatanan kehidupan baru membutuhkan waktu dan strategi yang terukur.
Rahmat juga meminta kepastian terkait instrumen hukum yang akan digunakan sebagai dasar dalam pemindahan ASN ke IKN. Menurutnya, regulasi pendukung harus disiapkan sejak awal agar kebijakan dapat berjalan tanpa kendala.
“Apakah seluruh landasan hukum sudah siap? Jangan sampai nanti ketika kebijakan mulai berlaku, ternyata ada aturan yang belum selesai,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil langkah yang dapat berdampak luas, baik secara ekonomi maupun sosial.
“Begitu kebijakan ini diputuskan, seluruh aspek mulai dari anggaran hingga kehidupan sosial ASN akan berubah. Ini harus dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya.
Rahmat mengapresiasi respons pemerintah dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan, tetapi menekankan bahwa kebijakan pemindahan ASN harus dirancang dengan perencanaan teknis dan sosial yang solid.
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya baik dalam perencanaan, tetapi benar-benar matang dalam pelaksanaan,” tutupnya.
(***)










