PADANG,KLIKSIAR – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Joya, Padang, Jumat (13/3).
Dalam paparannya, Nanda menegaskan bahwa Perda merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. “Kita harus tahu mana kewenangan kota dan mana kewenangan provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial ini. Masukan tersebut nantinya akan dibahas di DPRD,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Perda Kesejahteraan Sosial menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, sehingga perlu dibahas lebih rinci agar anggaran jelas dan tepat sasaran. “Saya harap bapak-ibu menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi perda ini, agar mereka tahu cara mendapatkan bantuan dan syaratnya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Nanda menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai mekanisme bantuan sosial.
Putri Ivoni menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat bisa langsung menerima bantuan pemerintah. “Bantuan harus melalui proses dan memenuhi syarat tertentu. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan jenis bantuan yang tersedia,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin paham prosedur dan dapat memanfaatkan program kesejahteraan sosial sesuai ketentuan. (*)










