PADANG,KLIKSIAR — Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6).
Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta para wakil ketua DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, serta tokoh adat, ninik mamak dan bundo kanduang se-Kota Padang.
Sebelum pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, pendapat akhir fraksi-fraksi dan pembacaan konsep keputusan dewan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan perda tersebut telah dilaksanakan secara intensif sesuai tata tertib DPRD. Pembahasan dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, hingga konsultasi dengan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.
“Pembahasan telah dilakukan secara efektif dan melibatkan berbagai pihak guna memantapkan substansi perda agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di Kota Padang,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuannya terhadap ranperda tersebut. Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Rafdi, menilai perda ini menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah derasnya arus globalisasi.
Menurut Rafdi, pelestarian budaya harus melibatkan generasi muda melalui berbagai program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” tegas Rafdi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKS menilai pemerintah daerah perlu memastikan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi penguatan lembaga adat. Optimalisasi peran KAN, Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang dan unsur adat lainnya dinilai penting dalam menjaga norma sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan secara musyawarah serta menjadi benteng moral bagi generasi muda.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Fadly, perda tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya. Ke depan, pemerintah kota akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan unsur adat dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Ia menilai penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.
“Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penguatan KAN, LKAAM, ninik mamak dan bundo kanduang dalam menjalankan fungsi dan perannya di tengah masyarakat,” katanya.
Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyambut baik pengesahan perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
Ia berharap implementasi perda nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kita berharap implementasi perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” tuturnya. (adv)













