Reaktivasi PT ARP Disorot, HMI Pertanyakan Transparansi Aset 108 Hektare

oleh -9 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Barat menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemegang saham swasta yang menyepakati reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, 13 Agustus 2026 lalu.

Badko HMI Sumbar menilai reaktivasi tersebut dilakukan secara terburu-buru dan belum menjawab persoalan mendasar terkait status serta pengelolaan aset daerah berupa lahan seluas 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar.

Ketua Badko HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, mengatakan langkah reaktivasi PT ARP berpotensi mengaburkan persoalan hukum dan pengelolaan aset daerah yang telah berlangsung selama belasan tahun.

Menurutnya, Pemprov Sumbar telah memenuhi kewajiban penyertaan modal secara riil melalui tanah seluas 108 hektare, ditambah suntikan APBD untuk pembangunan infrastruktur. Sementara itu, pihak swasta disebut memiliki persoalan historis terkait pemenuhan setoran modal tunai.

“Langkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar. Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan suntikan APBD miliaran rupiah untuk infrastruktur,” ujar Fadhli dalam keterangan tertulisnya di Padang.

Ia mempertanyakan posisi Pemprov Sumbar dalam struktur perseroan setelah reaktivasi. Menurutnya, daerah yang telah menempatkan aset riil justru berada pada posisi pasif sebagai komisaris, sementara pengurusan operasional perseroan kembali diserahkan kepada unsur swasta.

“Logika hukum dan bisnis macam apa yang dipakai ketika Pemprov yang memegang aset riil justru hanya berada di posisi pasif sebagai komisaris, sedangkan porsi pengurusan operasional perseroan diserahkan kembali kepada unsur swasta?” katanya.

Pertanyakan Konsistensi

Badko HMI Sumbar juga mempertanyakan konsistensi sikap hukum Pemprov Sumbar dalam menyelesaikan persoalan PT ARP.

Fadhli mengingatkan, pada akhir 2023 Pemprov Sumbar telah menempuh jalur hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Perseroan ke Pengadilan Negeri Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.

Menurutnya, langkah tersebut semestinya menjadi bagian dari proses penyelesaian yang transparan. Namun, ketika proses hukum dan pemeriksaan atau audit investigasi BPKP disebut masih berjalan, Pemprov justru mengambil langkah kompromi melalui RUPSLB.

“Pertanyaannya, mengapa ketika proses hukum dan perintah audit investigasi BPKP sedang berjalan, Pemprov Sumbar justru mengambil shortcut kompromi melalui RUPSLB tanpa membuka hasil audit resmi kepada publik?” ujarnya.

Ia menegaskan, kesepakatan yang lahir dalam RUPSLB tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum yang terjadi sebelumnya.

Menurut Fadhli, kekayaan daerah yang dipisahkan dalam BUMD maupun perseroan terbatas tetap berkaitan dengan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

Karena itu, setiap tindakan terhadap aset daerah, termasuk pengalihan, pemecahan sertifikat HGB maupun penjualan sisa lahan, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan kompensasi yang sah kepada daerah.

“Kesepakatan perdata dalam RUPSLB tidak dapat menghapuskan dugaan pelanggaran hukum pidana di masa lalu,” tegasnya.

Minta Moratorium

Untuk mencegah terjadinya persoalan baru, Badko HMI Sumbar mendesak Gubernur Sumatera Barat dan komisaris terpilih segera menerbitkan moratorium terhadap seluruh tindakan hukum perseroan yang berkaitan dengan aset.

HMI meminta tidak ada pelepasan, pengalihan maupun pengagunan aset lahan 108 hektare, termasuk sisa tanah sekitar 33,5 hektare, sebelum status dan riwayat pengelolaannya dipastikan melalui pemeriksaan yang independen.

“Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan atau pengagunan aset lahan 108 hektare dan sisa tanah 33,5 hektare sebelum diterbitkannya opening audit atau audit forensik secara independen oleh BPKP,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, juga harus dibuka secara transparan kepada masyarakat Sumatera Barat.

Badko HMI Sumbar menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan publik apabila Pemprov Sumbar dan jajaran Direksi baru PT ARP tetap memaksakan operasionalisasi perusahaan tanpa terlebih dahulu menuntaskan persoalan legalitas dan status aset.

Bahkan, HMI menyatakan akan membawa indikasi dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“HMI Sumatera Barat berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” tutup Fadhli. (*)