Ketua Umum IWO Yudhistira Somasi Indah Logistik, Diduga Jadi Korban Penipuan Akibat Kebocoran Data

oleh -32 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik atau Indah Logistik Cargo.

Penipuan tersebut terjadi ketika Yudhistira hendak melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan. Dalam peristiwa itu, data pribadi yang berkaitan dengan proses pengiriman diduga telah bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas perusahaan, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian materi.

Atas kejadian tersebut, Yudhistira melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik di Jakarta dan Banda Aceh pada Senin (14/9/2026).

Tim kuasa hukum Yudhistira terdiri atas La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH.

Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, membenarkan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada perusahaan. Menurut dia, langkah tersebut ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data konsumen.

“Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut. Hal ini menunjukkan kurangnya keamanan sistem data,” kata Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Isarmono mengatakan, kebocoran data dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian data maupun tindak pidana lainnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan Yudhistira, tetapi juga dapat mengancam konsumen lain apabila sistem perlindungan data perusahaan tidak diperbaiki.

“Hal ini bisa terjadi kapan dan di mana saja serta berpotensi terjadi kepada konsumen lain yang menggunakan jasa pengiriman tersebut,” ujarnya.

Isarmono menilai, PT Indah Logistik perlu memberikan penjelasan mengenai sistem keamanan data konsumen, termasuk bagaimana data yang berkaitan dengan pengiriman dapat diketahui oleh pihak yang kemudian menghubungi korban dan mengatasnamakan perusahaan.

Dalam somasinya, tim kuasa hukum menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kuasa hukum merujuk Pasal 39 ayat (1) UU PDP yang mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Selain itu, mereka juga merujuk Pasal 46 ayat (1) UU PDP mengenai kewajiban pemberitahuan dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen disebut mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Tim kuasa hukum juga menyebut Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum sebagai salah satu dasar hukum yang akan digunakan dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.

“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak PT Indah Logistik. Jika somasi ini tidak direspons dan tidak ada ruang komunikasi dengan pihak korban, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata Isarmono.

Dia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bagi perusahaan penyedia jasa pengiriman untuk meningkatkan sistem keamanan data konsumen.

“Intinya, ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun, terutama konsumen, agar mengetahui dan memahami hak-haknya,” pungkas Isarmono. (*)