Apa Saja Peran Danantara ke BUMN? Ini 8 Kewenangan yang Wajib Diketahui

oleh -27 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR– Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan arah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan keputusan yang bertanggung jawab. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki delapan kewenangan dalam mengelola BUMN. Apa saja kewenangan tersebut?

Melalui unggahan akun Instagram resminya, @danantara.indonesia, Danantara menjelaskan delapan kewenangan yang mencakup pengelolaan keuntungan, permodalan, pembentukan holding, pengelolaan aset, hingga penetapan kebijakan strategis.

Kewenangan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan BUMN secara terarah dan terintegrasi. Danantara juga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat untuk menciptakan nilai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Lantas, apa saja delapan kewenangan BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN?

1. Mengelola pembagian keuntungan BUMN

BPI Danantara berwenang mengelola pembagian keuntungan dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta BUMN sesuai kepemilikan saham.

2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal

Danantara memiliki kewenangan menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang berasal dari pembagian keuntungan tersebut.

3. Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional

Danantara berwenang membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Kewenangan ini berkaitan dengan penataan struktur pengelolaan BUMN.

4. Menyetujui penghapusan aset BUMN

Danantara dapat menyetujui penghapusan aset BUMN dari pembukuan atau penghapusan hak penagihan berdasarkan usulan kedua holding.

5. Mengatur pinjaman dan jaminan aset

Danantara memiliki kewenangan memberikan dan menerima pinjaman. Danantara juga dapat menjadikan aset sebagai jaminan dengan persetujuan Presiden.

6. Menjadi penjamin Holding Investasi

Danantara dapat menjadi penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

7. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran

Danantara berwenang mengesahkan rencana kerja dan anggaran kedua holding. Proses tersebut juga melibatkan konsultasi dengan pihak DPR RI yang membidangi BUMN.

8. Menetapkan kebijakan strategis

Danantara berwenang menetapkan kebijakan strategis di bidang keuangan, pengembangan dan investasi, operasional, teknologi, sumber daya manusia (SDM), tata kelola, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Delapan kewenangan tersebut mencakup aspek keuangan, struktur perusahaan, pengelolaan aset, pembiayaan, hingga kebijakan strategis BUMN.

Melalui pelaksanaan kewenangan tersebut, BPI Danantara menekankan pengelolaan BUMN yang terarah dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah menciptakan nilai serta memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Dengan memahami delapan kewenangan ini, masyarakat dapat mengetahui lebih jauh peran Danantara dalam pengelolaan BUMN nasional. (***)