JAKARTA,KLIKSIAR – Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang mengemuka dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menuai perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat. Gagasan yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, tersebut memunculkan diskusi mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Polemik ini bermula dari gagasan DEN untuk mendorong penyesuaian definisi korupsi agar lebih mengacu pada standar internasional. Salah satu persoalan yang disoroti adalah penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pengelola investasi dan badan usaha milik negara ketika mengambil keputusan bisnis.
Dalam wacana tersebut, muncul dorongan agar tindakan korupsi lebih difokuskan pada unsur penyuapan (bribery) dan perbuatan yang memiliki unsur kesengajaan melanggar hukum, bukan semata-mata akibat kerugian dalam suatu keputusan bisnis.
Gagasan tersebut kemudian memunculkan perdebatan karena dikhawatirkan dapat mengubah orientasi pemberantasan korupsi, terutama apabila unsur kerugian keuangan negara justru dikesampingkan.
Di tengah polemik tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan bahwa pembenahan regulasi perlu dilakukan dengan membedakan risiko keputusan bisnis yang wajar dari tindakan yang memang mengandung niat jahat dan melanggar hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembaruan hukum tidak menjadi ruang perlindungan bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan kekayaan negara secara melawan hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, menilai bahwa setiap gagasan pembaruan hukum harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara.
Menurutnya, pembaruan definisi korupsi memang dapat menjadi bagian dari reformasi hukum nasional. Namun, perubahan tersebut harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta tidak boleh menghilangkan instrumen hukum untuk melindungi keuangan negara.
“Jangan sampai kita terjebak pada narasi-narasi liar yang berkembang di luar, seolah-olah redefinisi korupsi otomatis akan memperbanyak kasus korupsi atau melemahkan pemberantasannya. Kita harus melihat substansi dan arah kebijakan yang ingin dibangun. Jika tujuannya memperkuat kepastian hukum, menutup celah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap kebocoran keuangan negara dapat ditindak secara efektif, maka gagasan tersebut harus dikaji secara objektif,” ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa redefinisi korupsi harus tetap berpijak pada semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pencegahan kebocoran keuangan negara.
Menurutnya, makna pemberantasan korupsi tidak boleh dipersempit hanya pada penindakan terhadap praktik suap atau pengayaan diri secara langsung. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, praktik kolusi, serta berbagai tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Intinya, kita ingin hukum yang memberikan kepastian bagi orang yang bekerja secara benar, tetapi pada saat yang sama tidak memberikan perlindungan bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara. Jangan sampai pejabat yang mengambil keputusan dengan iktikad baik justru dikriminalisasi, tetapi jangan pula kepastian hukum dijadikan tameng untuk melindungi praktik korupsi,” tegasnya.
Menurutnya lagi, terdapat sejumlah capaian pemulihan keuangan dan aset negara yang patut menjadi perhatian publik sejak pemerintahan Presiden Prabowo berjalan pada 20 Oktober 2024.
Salah satu capaian penting adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Oktober 2025.
Selanjutnya, pada Desember 2025, pemerintah kembali mengumumkan penyelamatan uang negara sebesar Rp6,625 triliun. Kemudian, pada 10 April 2026, kembali dilakukan penyerahan uang sebesar Rp11,42 triliun.
Dengan demikian, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai Rp31,3 triliun.
Kevin menilai angka tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan kekayaan negara menjadi salah satu agenda penting pemerintahan saat ini. Namun, ia juga mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“Presiden sudah menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan kekayaan negara. Kita tentu mengapresiasi langkah tersebut. Namun, komitmen pemberantasan korupsi harus terus dijaga, baik melalui pengembalian aset maupun penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ungkap Kevin yang juga Alumni PPNK angkatan 75 Lemhanas Republik Indonesia.
Ia menambahkan, penyelamatan uang negara tidak boleh dimaknai hanya sebagai keberhasilan mengembalikan uang ke kas negara. Lebih dari itu, harus ada kepastian hukum dan efek jera agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.
Kevin berharap Presiden Prabowo tetap konsisten menjalankan agenda pemberantasan korupsi dan tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat institusi penegak hukum, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta memastikan setiap penyelenggara negara bertanggung jawab atas kewenangan yang dimilikinya.
“Yang dibutuhkan bangsa ini bukan sekadar redefinisi korupsi, tetapi keberanian untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. Kita ingin investasi tumbuh, dunia usaha berkembang, dan pembangunan berjalan cepat. Tetapi semua itu harus berdiri di atas integritas dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai organisasi pelajar Islam, PB PII memandang pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan membangun masa depan Indonesia yang berintegritas.
“Presiden harus terus menjaga komitmen tersebut. Kekayaan negara adalah milik rakyat, bukan milik segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Setiap upaya menyelamatkan kekayaan negara harus kita dukung, dan setiap upaya yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi harus kita kritisi,” tutup Kevin.
“Jangan sampai atas nama kepastian hukum dan perlindungan terhadap keputusan bisnis, kita justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus mampu membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan koruptif yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” ujar Kevin.
Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar persoalan administrasi keuangan negara, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Setiap rupiah yang dikorupsi merupakan hak rakyat yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
“Orientasi pemberantasan korupsi harus tetap pada perlindungan kepentingan rakyat. Jangan sampai reformasi hukum justru menghasilkan regulasi yang melemahkan keberanian negara dalam menindak para koruptor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kevin menyampaikan bahwa polemik redefinisi korupsi perlu dibaca secara utuh dengan melihat komitmen dan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Menurutnya, terdapat sejumlah capaian pemulihan keuangan dan aset negara yang patut menjadi perhatian publik sejak pemerintahan Presiden Prabowo berjalan pada 20 Oktober 2024.
Salah satu capaian penting adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Oktober 2025.
Selanjutnya, pada Desember 2025, pemerintah kembali mengumumkan penyelamatan uang negara sebesar Rp6,625 triliun. Kemudian, pada 10 April 2026, kembali dilakukan penyerahan uang sebesar Rp11,42 triliun.
Dengan demikian, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai Rp31,3 triliun.
Kevin menilai angka tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan kekayaan negara menjadi salah satu agenda penting pemerintahan saat ini. Namun, ia juga mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“Presiden sudah menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan kekayaan negara. Kita tentu mengapresiasi langkah tersebut. Namun, komitmen pemberantasan korupsi harus terus dijaga, baik melalui pengembalian aset maupun penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ungkap Kevin yang juga Alumni PPNK angkatan 75 Lemhanas Republik Indonesia.
Ia menambahkan, penyelamatan uang negara tidak boleh dimaknai hanya sebagai keberhasilan mengembalikan uang ke kas negara. Lebih dari itu, harus ada kepastian hukum dan efek jera agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.
Kevin berharap Presiden Prabowo tetap konsisten menjalankan agenda pemberantasan korupsi dan tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat institusi penegak hukum, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta memastikan setiap penyelenggara negara bertanggung jawab atas kewenangan yang dimilikinya.
“Yang dibutuhkan bangsa ini bukan sekadar redefinisi korupsi, tetapi keberanian untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. Kita ingin investasi tumbuh, dunia usaha berkembang, dan pembangunan berjalan cepat. Tetapi semua itu harus berdiri di atas integritas dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai organisasi pelajar Islam, PB PII memandang pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan membangun masa depan Indonesia yang berintegritas.
“Presiden harus terus menjaga komitmen tersebut. Kekayaan negara adalah milik rakyat, bukan milik segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Setiap upaya menyelamatkan kekayaan negara harus kita dukung, dan setiap upaya yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi harus kita kritisi,” tutup Kevin. (*)










