Ali Muda Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen

oleh -280 Dilihat
oleh

PASAMAN BARAT,KLIKSIAR– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu (14/3).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Yuldhy Dharma Putra, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang antusias mengikuti sosialisasi.

Dalam sambutannya, Ali Muda menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. “Perda ini hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Sosialisasi penting agar masyarakat mengetahui haknya dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, mulai dari memperhatikan kualitas, label, masa kedaluwarsa, hingga legalitas barang yang beredar di pasaran.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar, Syafrizal, menekankan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat. “Konsumen harus cerdas dan pintar dalam memilih produk maupun jasa. Perhatikan informasi, kualitas, serta pastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen serta mampu menjadi konsumen yang kritis, cerdas, dan bijak dalam bertransaksi.  (*)