PADANG,KLIKSIAR— Untuk ketiga kalinya, Beny Saswin Nasrun, pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP) sekaligus anggota DPRD Sumbar, kembali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Jadwal pemeriksaan pada Selasa (19/8) kembali dilewatkan. Alasannya? Sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran tersebut. “Benar, yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya sakit,” ujar Budi, singkat dan tanpa elaborasi.
Namun, sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya menyebut Beny telah berjanji akan hadir pada pemanggilan berikutnya, 27 Agustus. Meski begitu, Kejari tak mau ambil risiko. Koordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung telah dilakukan untuk memantau pergerakan Beny. Bahkan, pencekalan ke luar negeri sudah diajukan.
Kasus yang menjerat Beny bukan perkara receh. Dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di salah satu bank BUMN di Padang ditaksir merugikan negara hingga Rp34 miliar. Surat Perintah Penyidikan resmi diteken Kajari Padang lewat SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.
Sejumlah saksi dari pihak bank dan internal PT BIP telah diperiksa. Namun, keterangan Beny dinilai sebagai kunci untuk membuka tabir mekanisme pencairan kredit dan mengungkap siapa saja yang ikut bermain dalam pusaran ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Padang Dr Aliansyah belum memberikan pernyataan resmi. Publik menunggu, hukum menanti, dan Beny… masih sakit. (***)