PADANG PANJANG,– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, Senin (16/8).
Dari pantauan Kominfo di lapangan, PKL yang ditertibkan itu mengelar dagangannya di jalan samping Gedung M. Syafei. Kepada para pedagang, tim melakukan pendekatan persuasif agar tidak lagi menggelar dagangan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdagang.
Kasat Satpol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, MM menyampaikan, sesuai dengan aturan, tim memindahkan pedagang tersebut ke tempat yang seharusnya. “Tidak (boleh) ada PKL yang berjualan di bahu jalan. Ini akan mengganggu pengguna jalan yang hendak melintasi jalan tersebut,” tegas Alber.
Tujuan tim menertibkan ini, katanya, agar pedagang mengerti dan memahami mana tempat-tempat yang bisa dipakai untuk berjualan. Jangan mengganggu sarana lalu lintas dan keindahan kota.
“Kita memberikan arahan kepada pedagang agar mereka tahu dan mengerti posisi pedagang yang tidak mengganggu sarana lalu lintas, dan tidak mempersempit jalan raya,” katanya.
Bila masih ada pedagang yang berdagang di tempat tersebut, tambah Alber, anggotanya akan melakukan tindakan tegas. “Untuk berikutnya, bila mereka tetap menghindari apa yang disampaikan, maka dagangan mereka akan kita angkat,” sebutnya. (cigus)