Darmali: Himbau masyarakat transaksi valuta asing di KUPVA Berijin

oleh -97 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR —Penukaran valuta asing (valas) di Sumbar, saat ini masih banyak berlangsung di Perusahaan atau KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) ilegal atau tidak berizin adalah. Hal ini terjadi, karena masih minimnya pengawasan terhadap perusahan Money Changer di Sumbar. Kondisi ini ikut didukung dengan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam melakukan transaksi penukaran mata uang asing.

Kondisi tersebut tengunya merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi Pidana, bahkan hukumannyan sampai lima tahun penjara. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Luarbisa Avilasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Sumbar, Rabu (4/5). Raker yang diikuti oleh seliruh pengurus dan Anggota APVA Sumbar ini juga membahas isu-isu terkini, khususnya dalam mendukung upaya pemerintah dalam menekan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang masih marak terjadi.

“Kita tentunya sangat mendukung gerakan perang terhadap TPPU, karena itu kita mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan mata uang asing mereka, untuk melakukannya pada perusahaan yang berijin yang dikeluarkan omeh Bank Indonesia,” Terang Ketua APVA Sumbar Darmali.

 

Lebih jauh Darmali menjabarkan, penertiban mesti ditegakkan oleh Bank Indonesia (BI) dan aparat penegak hukum karena KUPVA ilegal berpotensi menjadi sarana tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Aturan Hukum dan Kewenangan

Kegiatan penukaran valas diatur secara ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, KUPVA Bukan Bank (KUPVA BB) diwajibkan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia. Pelaku usaha yang tidak berizin dilarang keras melakukan kegiatan transaksi jual beli valas jenis apa pun

 

“Sesuai dengan regulasi yang ada, Pelaku usaha yang menjalankan KUPVA tanpa izin resmi dari BI berisiko menghadapi penutupan usaha paksa hingga proses hukum pidana bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan BNN. Selain itu, Transaksi di luar pengawasan otoritas sangat rawan terhadap tindak kecurangan seperti pemalsuan uang, pemotongan nilai tukar yang merugikan, dan ketiadaan perlindungan konsumen,” tegas Darmali.

 

RAKERDA Luarbiasa APVA Sumbar tersebut juga dilakukan pendataan kembali perusahan Money Changer yang tergabung dalam APVA Sumbar. Saat ini terdapat 19 KUPVA Resmi memiliki ijin Bank Indonesia yang tersebar di Sejumlah wilayah di Sumatera Barat dan sekitar 75% berlokasi di Kota Padang

Kesempatan Raker Luarbiasa tersesebut juga disimpulkan hasil pertemuan dengan pihak bank indonesia Sumbar, bahwa khusus KUPVA yang resmi dan berijin, setiap kegiatan operasional mereka dilindungi sesuai dengan Regulasi yang ada.

“Pelu kami tegaskan bahwa khusu anghota APVA Sumbar semua memiliki ijin Resmi dari Bank Indobesia, untuk itu jika dalam kegiatan operasionalnya, khusus KUPVA Resmi, jika ada aparat hukum meminta keterangan sekaitan dengan operasionalnya, terlebih dahulu berkordinasi Dengan Bank Indonesia dan APVA Sumbar,” tutup Darmali.(*)