Solok,Kliksiar– Di tengah isu lingkungan yang makin mengkhawatirkan, Anggota DPRD Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, memilih jalur edukatif: menyambangi SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025), untuk menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah.
Bukan sekadar formalitas, aula sekolah itu dipadati ratusan warga yang datang bukan karena undangan, tapi karena ingin tahu: bagaimana aturan ini akan menyentuh kehidupan mereka sehari-hari.
Daswipetra, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan, tak membuang waktu. Ia langsung menekankan bahwa air tanah bukan sekadar sumber minum, tapi aset ekologis yang jika salah kelola, bisa jadi bencana.
“Air tanah itu bukan milik segelintir orang. Ia milik alam, milik kita bersama. Perda ini hadir agar kita tak serakah,” tegasnya, tanpa basa-basi.
Ia mengajak masyarakat untuk tak hanya paham, tapi juga aktif mengawasi pelaksanaan aturan. Menurutnya, regulasi tanpa partisipasi publik hanya akan jadi dokumen mati.
“Jangan biarkan aturan ini hanya jadi pajangan di rak kantor. Kita semua harus jadi penjaga sumber air,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat teknis: Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, serta para camat, lurah, kelompok tani, dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini bukan akhir, melainkan awal dari gerakan bersama menjaga air tanah Sumatera Barat. Dan Daswipetra, tampaknya, tak ingin hanya bicara di podium. Ia ingin aturan ini hidup di tengah masyarakat. (***)







