DPRD Kota Padang Siapkan Pembahasan Tiga Ranperda, dari Penataan Perangkat Daerah hingga Penguatan BUMD

oleh -140 Dilihat
oleh

PADANG, KLIKSIAR — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut masing-masing berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dihadiri anggota DPRD Kota Padang serta jajaran Pemerintah Kota Padang.

Fadly Amran hadir langsung menyampaikan ketiga Ranperda tersebut. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers.

Penyampaian tiga Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026. Agenda tersebut juga mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

PENATAAN PERANGKAT DAERAH

Ranperda pertama berkaitan dengan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan struktur dan nomenklatur perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kebijakan.

Salah satu perubahan nomenklatur yang disampaikan adalah Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Padang.

Pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga mencakup potensi kuliner, kreativitas pelaku usaha serta daya tarik wisata sebagai bagian dari pengembangan ekonomi daerah.

Penataan kelembagaan bidang kebencanaan juga menjadi bagian dari perubahan regulasi perangkat daerah tersebut.

INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Ranperda kedua berkaitan dengan penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Padang menyiapkan landasan regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan investasi juga menjadi bagian yang akan dibahas dalam penyusunan regulasi tersebut.

Kebijakan investasi tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan kegiatan usaha dan memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

PERUBAHAN PERDA PERUMDA PADANG SEJAHTERA MANDIRI

Ranperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri atau Perumda PSM.

Perubahan tersebut diajukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kegiatan usaha Perumda PSM dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Substansi perubahan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang.

Melalui perubahan Perda tersebut, Perumda PSM diharapkan memiliki landasan hukum yang sesuai dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.

DPRD SEGERA BAHAS

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Penyampaian tiga Ranperda dalam rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang.

Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang akan mengkaji substansi masing-masing Ranperda sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

(ADV)