Duka Ranah Batahan, Tuntutan JPU Tak Setimpal dengan Penderitaan Korban

oleh -856 Dilihat

Pasaman Barat, Kliksiar – Rina, warga Kampung Masjid Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat, Sumbar, merasa kecewa dan tidak puas dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya. Rina, yang menjadi korban dari aksi brutal Efriadi dan istrinya, Nikmah Hasibuan, merasakan kekecewaan mendalam ketika mendengar tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU hanya 3 bulan penjara.

Padahal, dalam SP19 PH Reskrim Polres Pasaman Barat, kedua tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Namun, Kejaksaan melalui SP21 hanya menuntut pelaku dengan hukuman 3 bulan penjara, jauh lebih ringan dari ancaman maksimal yang seharusnya.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Rina menuturkan dengan nada kecewa, “Saya sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan JPU Mega Nanda Beniv Firia, S.H. Kasus ini berawal dari perseteruan saya dengan Nikmah Hasibuan. Suaminya, bukannya melerai, malah menyuruh mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke mulut saya hingga pecah. Saya dikeroyok oleh Efriadi dan istrinya di depan umum,” ujar Rina sambil mengenang kejadian tragis tersebut.

Rina menggambarkan betapa kejamnya aksi penganiayaan yang dialaminya. “Mulut saya robek dan berlumuran darah. Belum lagi trauma dan beban mental yang saya rasakan sampai sekarang,” tambahnya dengan suara lirih namun penuh kepedihan.

Rina berharap ada keadilan yang lebih baik dari sistem hukum yang berlaku. “Saya berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bahwa tidak boleh ada lagi penganiayaan seperti ini, dan hukum harus memberikan keadilan yang setimpal,” tutupnya dengan harapan besar di matanya. (***)