Padang, Kliksiar– Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI memasuki babak baru. Perpanjangannya tengah dibahas, tapi ada satu hal yang tidak bisa diabaikan: konflik agraria dengan masyarakat.
Rabu, 7 Mei 2025, Komisi I dan II DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat khusus II DPRD Sumbar. Perwakilan pemerintah daerah, manajemen PTPN VI, dan pihak-pihak terkait duduk bersama. Satu pertanyaan besar diajukan: bagaimana memastikan konflik agraria diselesaikan sebelum HGU diperpanjang?
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, tidak ingin perpanjangan HGU menjadi keputusan yang tergesa-gesa.
“Kami mendorong agar manajemen PTPN VI menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Tidak bisa hanya soal bisnis, harus ada keadilan,” tegasnya.
Persoalan ini bukan baru. Sudah bertahun-tahun, masyarakat yang terdampak memperjuangkan hak mereka. DPRD Sumbar menekan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk segera mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan bawa masalah ini ke level lebih tinggi,” ujar Khairuddin.
Langkah selanjutnya? Jika penyelesaian masih buntu, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti ke PTPN di Jambi, Kementerian ATR/BPN, bahkan Kementerian BUMN.
Di sisi lain, Manager PTPN VI, Zulfikar Dasopang, hanya bisa mengatakan satu hal.
“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya, tanpa memberikan kepastian lebih lanjut.
RDP ini dihadiri anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ade Putra, serta anggota Komisi I, Aida, Irsyad Safar, dan Yogi Pratama. Turut hadir tim pakar DPRD Sumbar, Nasfrizal Carlo dan Komisaris Polisi Purnawirawan Ahmad Yani.
Perpanjangan HGU tidak sekadar persoalan administrasi. Ini soal masyarakat, soal hak, soal keadilan. Dan DPRD Sumbar menegaskan, mereka tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja. (***)