Komisioner Bidang PSI KI Sumbar Ajukan Permohonan Informasi Ke Diskominfo Sumbar, Ada Apa Ya ?

oleh -166 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Padang,—Habis salat Jumat tadi, Komisioner Komisi Informasi Sumbar atas nama pribadi mengajukan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar.

“Permohonan informasi dan dokumentasi tentang pemotongan anggaran KI Sumbar 2021 dan pengelolaan anggaran KI di Diskominfo Sumbar, atas nama.pribadi tidak menyangkut jabatan saya ya. Dan permohonan informasi adalah langkah konstitusi,” ujar Adrian biasa disapa Toaik, usai mengantarkan permohonan tertulisnya ke Kominfo Sumbar

Menurut Adrian pihaknya memilih menggunakan langkah konsitusi dan hak UU KIP dari pada lewat cara lain.

Inti pengajuan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Pemprov menyangkut anggaran Komisi. Informasi Sumbar 2021 yang melekat di Diskominfo Sumbar.

“Berapa totalnya, bagaimana perjuangan mendopatkan anggaran untuk KI itu, lalu apa pemahaman Kominfo tentang anggaran KI yang melekat di dinas itu. Apakah KI itu mitra atau anak buah dari Kadis Kominfo, ini tentu ada rapat dan notulen serta keputusannya,” ujar Adrian.

Meminta informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008, ada 10 hari kerja untuk menjawab dan memberikan dokumemtasi.

“Kalau diberi permintaan, saya pelajari, kalau tidak dijawab atau saya tidak puas, bedasarkan UU saya berhak mengajukan Keberatan atas permohonan tidak dijawab kepada Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar,” ujar Adrian.

Bahkan Toaik tidak ragu memsengketakakan Pemprov Sumbr pada sengeketa informasi publik.

“Saya sengketakan ke KI, atau saya adukan ke pihak Polda tentang dugaan pidana informasi publik,” ujar.Adrian. (***)