Korupsi Kredit BUMN Rp48 Miliar: Kejari Padang Dituding Mandek, Anggota DPRD Sumbar di Pusaran Skandal

oleh -354 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar— Sudah lebih dari setahun sejak Kejaksaan Negeri Padang resmi menyidik kasus dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada (BIP), namun kepastian hukum tak kunjung tiba. Kerugian negara mencapai Rp48 miliar, pejabat publik terseret, puluhan saksi dipanggil—namun tersangka belum juga diumumkan.

Di tengah stagnasi penanganan, sorotan tajam datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Mereka menilai kejaksaan terkesan abai terhadap perintah pemberantasan korupsi yang ditegaskan Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung.

“Sudah setahun lebih diekspos, bukti kuat, saksi banyak, kerugian jelas—kok masih belum ada tersangka?” kata Alfi Syukri, M.H., dari LBH Padang, Rabu (23/7), penuh nada getir.

PT BIP, yang beralamat di kawasan By Pass Padang, diduga menyalahgunakan fasilitas kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN. Perusahaan ini dikomandoi BSN, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Sumatera Barat. Meski sudah diperiksa berkali-kali, BSN belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

LBH menuding ada indikasi upaya melindungi pihak tertentu dan menggiring proses hukum agar berujung buntu. Publik pun mulai resah.

“Jika kasus ini terus dibiarkan mangkrak, kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum bisa runtuh,” tegas Alfi.

BPKP sendiri telah menyatakan nilai kerugian negara sebesar Rp48 miliar—angka fantastis yang seharusnya memantik respons tegas dari kejaksaan. LBH mendesak agar ekspos kasus dilakukan secara berkala dan transparan, agar publik bisa mengawasi dan menghalau potensi intervensi.

Selain mendesak Kejari Padang, pemerhati hukum turut meminta Kejati Sumbar turun tangan langsung mengawal penanganan kasus. Skandal PT BIP bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal seberapa kokoh integritas lembaga hukum di hadapan godaan kekuasaan. (***)