KUHAP Baru: Vonis Bebas Final, Tak Bisa Kasasi

oleh -32 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, UU No. 20 Tahun 2025, menegaskan bahwa putusan bebas di pengadilan tingkat pertama bersifat final dan inkracht sejak diucapkan. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk banding maupun kasasi.

Sekretaris DPC Peradi Padang, Mevrizal, S.H., M.H., menyebut tafsir yang membuka peluang upaya hukum atas putusan bebas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Vonis bebas harus dipandang sebagai akhir dari proses hukum,” katanya.

Contoh nyata terlihat pada perkara aktivis Lokataru, Deppedro Marhaen dan tiga rekannya, yang divonis bebas PN Jakarta Pusat 7 Maret 2026. Begitu pula kasus videografer Amsal Christy Sitepu di PN Medan, yang sempat dipaksakan kasasi hingga menjadi sorotan dalam RDP Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI menegaskan, sesuai semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Hal senada disampaikan Menko Hukum & HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Kejaksaan Agung tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan bebas.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, menilai Pasal 361 huruf c KUHAP baru sudah jelas: KUHAP lama hanya berlaku sampai putusan tingkat pertama. “Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus tunduk pada KUHAP baru,” ujarnya.

Hakim Agung Kamar Pidana MA, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan pasal 299 ayat (2) KUHAP baru menutup pintu kasasi atas putusan bebas secara tegas dan mutlak. “Lex posteriori derogat legi priori, aturan baru mengenyampingkan aturan lama,” tulisnya di laman resmi MA.

Prof. Dr. Elwi Danil, pakar hukum pidana Universitas Andalas, menambahkan, KUHAP baru tidak lagi membedakan putusan bebas murni dan tidak murni. “Aturan sudah jelas, tidak boleh ditafsirkan lain,” katanya.

Dengan demikian, KUHAP baru meneguhkan paradigma perlindungan hak asasi manusia: vonis bebas adalah final, berkekuatan hukum tetap, dan tidak bisa diganggu gugat. (*)