Meski Menang PTUN, Khairul Fahmi Tidak Bersedia Menjabat Kembali Sebagai WR2 Unand

oleh -631 Dilihat

Padang, Kliksiar,— Plt Wakil Rektor 2 Universitas Andalas Hefrizal Handra, dipastikan tetap menjadi Wakil Rektor 2 Universitas Andalas. Keputusan ini ditetapkan setelah Khairul Fahmi tidak bersedia menduduki kembali jabatan Wakil Rektor 2 Universitas Andalas, meski telah diputuskan menang dalam PTUN untuk dikembalikan haknya oleh Unand sebagai Wakil Rektor 2 Unand.

Sebelumnya, setelah diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rektor 2 Universitas Andalas, Khairul Fahmi yang juga mantan staf ahli Rektor Unand ini mengajukan gugatan ke PTUN.

Setelah melalui sidang selama tujuh bulan di PTUN Padang, pada 2 November akhirnya Khairul Fahmi diputuskan menang dan Universitas Andalas diwajibkan memenuhi tuntutan untuk menyerahkan kembali jabatan Wakil Rektor 2 Unand, karena Khairul Fahmi terbukti tidak ada menyalahi aturan, diantaranya tidak pernah menjabat posisi manajerial. Khairul Fahmi yang juga dikenal sebagai pengamat kepemiluan ini setelah diteliti dengan seksama oleh majelis hakim PTUN, diyakini telah pernah menjabat di jabatan manajerial, yakni Staf Ahli Rektor Unand, dan juga Wakil Dekan Fakultas Hukum.

“Saya sendiri memilih tidak bersedia untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor 2 Unand, dan telah menyatakannya secara formal melalui surat ke Rektor Unand Efa Yonnedi, ”

Praktis, Khairul Fahmi hanya menjabat sebagai Wakil Rektor Unand selama setengah hari saja, pada rabu, 13 November 2024.

“Bagi saya ini demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni Universitas Andalas sebagai sebuah institusi, dan saya yakin, Pak Hefrizal Handra juga sudah tepat sebagai Wakil Rektor 2 Unand, karena saya mengenal beliau dengan baik, begitu juga sebaliknya,” tutur Khairul Fahmi. (Adh)