Bukittinggi,_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar agenda penting yakni rapat evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan di Novotel Bukittinggi 7-9 April 2021.
Rapat Evaluasi ini di isi dengan diskusi panel dengan mendatangkan narasumber Eka Vidia Putra selaku Akedimisi , Samaratul Fuad dari KIPP Wilayah Sumbar serta Tanti Endang Lestari Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh komisioner KPU Kab/Kota se Sumatera Barat.
“Kualitas pemilihan di tentukan juga oleh sejauh mana terbukanya ruang akses bagi warga data dan info dari penyelenggara dalam setiap tahapan ” tegas Samaratul Fuad
Paparan materi Keterbukaan Informasi Publik dalam pemilihan serentak 2020 disampaikan oleh Tanti Endang Lestari Komisioner KI Sumbar yang membidangi Kelembagaan dan Ketua Monev yang juga menilai Badan Publik KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota.
” Tahapan pemilu sangat sarat informasi publik, sehingga perlu pengelolaan sesuai dengan regulasi , sehingga perlu di perkuat kapasitas tim PPID KPU” papar Tanti.
Tanti juga menyampaikan alah satu asas penyelenggara adalah Keterbukaan, dengan tidak terbuka berarti melanggar asas dan itu konsekwensinya melanggar kode etik.
“Pemilihan serentak kemaren memang 0 kasus sengketa informasi yang di ajukan ke KI Sumbar, tapi apakah KPU sdh informatif dalam mengelola informasi nya, ini masih di pertanyakan” canda Tanti yang juga mantan Komisioner KPU Bukittinggi.