PADANG,KLIKSIAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Padang. Seorang pria berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, diamankan bersama barang bukti dalam operasi yang digelar Kamis (9/4) sore.
Penindakan dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Saat pemeriksaan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal terkait pengangkutan BBM bersubsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli rutin yang menemukan aktivitas mencurigakan. “Pelaku diamankan bersama satu unit mobil pick up Toyota Kijang Komando yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan, kran, dan selang untuk memindahkan BBM,” ujarnya, Jumat (10/4).
Selain kendaraan, polisi juga menyita selang yang digunakan sebagai alat bantu pemindahan bahan bakar. Modifikasi tersebut diduga untuk mempermudah pengaliran BBM secara ilegal.
Atas perbuatannya, R.T. dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)








