Oleh: Ariesman
Mahasiswa Prodi Hukum UISB
Sumatera Barat adalah suatu Provinsi yang memiliki Luas Wilayah 42.012,89 km² Hingga 42.297,30 km² dengan Jumlah penduduk 5.441.197 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebesar 128,64 jiwa/km².
Sumatera Barat yang Mayoritas masyarakatnya Muslim,apalagi Sumatera Barat Provinsi di Indonesia yang sangat Kental dengan Adat dan Budaya Minangkabau.
Minangkabau sangat terikat dengan Islam, dimana nilai-nilai Adat dan Agama saling memperkuat kehidupan masyarakat Minangkabau yang mempunyai Filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sangatlah bertentangan dengan Islam itu sendiri serta Adat di Minangkabau.
Maraknya Perilaku menyimpang LGBT tersebut menjadikan Lemahnya Adat dan Budaya di Sumatera Barat yang selama ini dikenal oleh daerah lain Minangkabau adalah Wilayah Adat dan Budaya yang sangat besar di Indonesia.
Perilaku LGBT tersebut bukan hanya perilaku menyimpang melainkan perilaku Penghianatan terhadap Adat dan Budaya Minangkabau, seperti kasus yang beredar dimedia sosial baru-baru ini telah terjadi Perilaku menyimpang LGBT sesama jenis laki-laki yang melakukan perbuatan tidak pantasnya itu diruang Toilet/WC sebuah Masjid, di Agam, di Kabupaten Padang Pariaman.
Besarnya Jumlah Kasus Penyakit HIV/AIDS dimasing-masing Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Barat ini adalah umumnya didominasi oleh Laki-Laki usia produktif, yang rata-rata LGBT, Kota Padang (36 Kasus), Padang Pariaman (36 kasus), Tanah Datar (20 kasus), Solok (6 Kasus), Sijunjung (2 Kasus) (Sumber Pusat Badan Statistik Provinsi Sumatera Barat).
Data ini seringkali merupakan fenomena Gunung Es, dimana Jumlah Pastinya bisa lebih tinggi dari yang tercatat.
Dengan maraknya perilaku menyimpang LGBT tersebut, penulis disini mengajak untuk seluruh Ninik Mamak,Alim Ulama, Cerdik Pandai, Urang Tuo, Bundo Kanduang dan Masyarakat “Mari bersama-sama kita rapatkan barisan” guna Mendesak Pemerintah segera Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Perilaku Menyimpang LGBT di Sumatera Barat, yang apabila terjadi perbuatan perilaku menyimpang LGBT tersebut, tanpa adanya Laporan salah satu Korban, Pihak Berwajib dalam hal ini Kepolisian berhak memproses secara hukum dan memberikan sanksi Pidana terhadap pelaku-pelaku LGBT tersebut, guna memutus mata rantai perilaku-perilaku menyimpang LGBT tersebut.
Ini bukan hanya tugas Praktisi Hukum saja, Bukan tugas Akademisi saja, Tapi adalah tugas kita bersama untuk Sumatera Barat kembali kepada Fitrahnya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Mau sampai kapan Sumatera Barat terus dilanda Musibah..?
Sadarkah kita Bencana Banjir dan Longsor yang terjadi di Bulan November 2025 itu adalah salah satu peringatan bagi kita semua untuk tidak tinggal diam membiarkan perilaku menyimpang dari Kaidah Agama Islam, dari Norma-Norma Adat…?
Perbuatan kita hari ini akan menentukan Nasib kedepannya untuk Generasi kita yang akan datang.
Harapan Penulis disini semoga tulisan ini juga dibaca oleh Pelaku LGBT, penulis mengajak “Mari saudaraku, Kembalilah pada Fitrahnya, Bertaubatlah Niscaya Allah akan menerima Taubat Hambanya” ( QS.At-Taubah 104 )
Dalam Al-Qur’an juga ditegaskan Adz-Dzariyat (51) ayat 49 “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat kebesaran Allah”.
Berpasang-pasangan dalam Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan, Siang dan Malam, Langit dan Bumi, Matahari dan Bulan serta Manis dan Pahit.
Makna berpasang-pasangan disini adalah berlainan Jenis atau berlainan keadaan, bukan sesama Jenis dan bukan pula kesamaan keadaan.
Semoga Tulisan Opini serta Solusi ini dapat dibaca oleh Pemerintah untuk dapat segera membentuk Peraturan Pemerintah tentang LGBT khusus di Sumatera Barat,Provinsi yang BerAdat dan BerBudaya Luhur, dan juga dapat dimengerti oleh Pelaku LGBT agar dapat kembali kepada Fitrah nya dan menjalankan kehidupan Normal serta berbaur bersama masyarakat dan lingkungan, dan juga meneruskan keturunan Anak Cucu yang Beriman dan Bertaqwa hanya kepada Allah.







