Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi di Padang

oleh -24 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (9/4).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Hiu. Dari hasil operasi, polisi mendapati kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram.

Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi. Polisi menemukan bahwa praktik tersebut dijalankan dengan kedok pangkalan resmi LPG bernomor registrasi 125134942679023.

Seorang pria bernama Dodi diamankan sebagai pelaku utama. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama tiga bulan terakhir. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku membutuhkan isi dari empat tabung melon 3 kilogram. Tabung hasil oplosan kemudian dijual dengan harga Rp130.000 per unit, jauh lebih tinggi dibanding harga resmi Pertamina.

Dalam penggerebekan, polisi menyita puluhan tabung 12 kilogram, ratusan tabung 3 kilogram, regulator, ember, serta peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan gas. Proses pengungkapan turut disaksikan perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumbar dan Hiswana Migas Sumbar.

“Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Kombes Pol Andri Kurniawan.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang merugikan negara maupun masyarakat.  (*)