Padang – Insiden tertempernya seorang warga oleh KA B30 Minangkabau Ekspres di KM 11+500 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Jumat (25/4), kembali mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan bahwa jalur kereta api bukan area publik dan masyarakat dilarang beraktivitas di wilayah ini.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa area jalur kereta termasuk Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) yang diperuntukkan khusus untuk operasional kereta api. Larangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Jalur kereta api adalah zona terlarang bagi umum. Bermain, berjualan, menjemur barang, hingga aktivitas lain di rel tidak diperbolehkan karena berisiko tinggi membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitarnya,” kata Reza.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
PT KAI Divre II Sumbar juga menegaskan bahwa aktivitas ilegal di jalur rel membawa konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 181 Ayat (1), warga yang melanggar larangan ini dapat dipidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimum Rp15 juta.
Reza menambahkan bahwa kereta api beroperasi sesuai ketentuan hukum dan penggunaan jalur rel untuk kepentingan selain transportasi adalah pelanggaran. “Keselamatan adalah prioritas utama kami. Masyarakat harus disiplin dan memahami bahwa berada di jalur kereta api bukan hanya melanggar aturan tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
komitmen PT KAI dalam Keselamatan
PT KAI Divre II Sumbar terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat wilayah, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalur kereta.
Selain sosialisasi secara aktif, KAI juga rutin melakukan edukasi di sekolah-sekolah dekat jalur rel. Kegiatan ini bertujuan agar para pelajar memahami bahaya aktivitas di sekitar rel, termasuk risiko tinggi akibat pembongkaran pagar pengaman jalur kereta.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut menjaga keamanan perjalanan kereta api. Jika melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel, kami imbau segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121,” ujar Reza.
Keselamatan adalah Tanggung Jawab Bersama
Keselamatan perjalanan kereta api adalah tugas yang melibatkan semua pihak—termasuk masyarakat. Dengan kerja sama yang erat, PT KAI Divre II Sumbar percaya bahwa perjalanan kereta api dapat terus berlangsung aman dan nyaman.
Untuk pelaporan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di jalur rel, masyarakat dapat menghubungi:
– *Contact Center 121*
– *Email pelanggan: cs@kai.id*
– *Media sosial: @keretaapikita atau @kai121_*
Keselamatan harus menjadi prioritas bersama demi menjaga moda transportasi kereta api tetap menjadi pilihan publik yang andal dan aman. Masyarakat diingatkan untuk selalu menghindari aktivitas di jalur rel—kesalahan kecil dapat berujung pada tragedi besar. (***)