PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar

oleh -468 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di Pabrik PT Semen Padang, hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur. Pemusnahan dilakukan menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Indarung V dan VI, yang ramah lingkungan dan efisien.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kabinda Sumbar Achmad Dalimy, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Plt. Dirut PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, dan Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.

Plt. Dirut Semen Padang menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa proses pemusnahan tak berdampak pada lingkungan dan residunya dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.

Gubernur Mahyeldi mengapresiasi sinergi tersebut, menyebut penindakan rokok ilegal mendukung fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa DBH cukai dan pajak rokok berkontribusi besar terhadap layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Kanwil DJBC Riau dan KPPBC Teluk Bayur juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat dan industri. Pemusnahan dilakukan di area tertutup dan aman, sesuai dengan prinsip community protector Bea Cukai.

Kegiatan ini sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI dan program tata kelola pemerintahan yang baik oleh Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi–Vasko. (***)