Pangkalpinang,Kliping– Batas wilayah kembali jadi batu sandungan antarprovinsi. Kali ini, giliran Pulau Tujuh yang menjadi rebutan antara Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 yang menetapkan pulau kecil itu masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepri, langsung memantik protes dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
“Kita sudah bentuk tim khusus,” kata Kemas Akhmad Tajuddin, Staf Khusus Gubernur Babel bidang Advokasi Hukum Aparatur, Sabtu, 21 Juni 2025. Tim itu yang disebut Timsus Pulau Tujuh akan menjadi tulang punggung gugatan hukum yang disiapkan Pemprov.
Menurut Kemas, Pulau Tujuh secara historis masuk dalam wilayah Babel sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lampiran peta wilayah turut memperkuat klaim itu. Namun, dokumen yang sama tak menjadi rujukan utama dalam penetapan tapal batas terbaru oleh pemerintah pusat.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, tak tinggal diam. Ia menyiapkan langkah judicial review atas Keputusan Mendagri tersebut dan menggandeng pakar hukum tata negara sebagai penasihat. “Kami tidak bicara klaim emosional, tapi pada aspek legal formal. Pulau Tujuh adalah bagian dari wilayah kami dan itu tercatat dalam hukum,” ujar Hidayat dalam pernyataan tertulis.
Sengketa wilayah semacam ini bukan barang baru dalam hubungan antarwilayah administratif. Pulau-pulau kecil kerap jadi titik rawan konflik, terlebih di wilayah pesisir yang belum sepenuhnya dipetakan dengan presisi. Tak jarang, tarik-menarik kepemilikan bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut identitas, sumber daya, dan kebanggaan lokal.
Seperti nasib Pulau Tujuh yang kini berdiri di tengah dua provinsi, menunggu siapa yang benar-benar mengakuinya secara sah. (***)







