Majelis Hakim Ingatkan Bupati Siak: Konflik PT SSL dan Warga Harus Disikapi Secara Adil

oleh -102 Dilihat
oleh

PEKANBARU,KLIKSIAR— Sidang perkara kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) menghadirkan dinamika baru ketika Bupati Siak, Afni Zulkifli, diminta hadir sebagai saksi fakta. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru, majelis hakim menyoroti peran kepala daerah dalam merespons konflik antara warga Kampung Tumang dan pihak korporasi.

Ketua Majelis Hakim, Dedy, secara eksplisit menyebut Bupati sebagai “orang tua” yang harus mampu bersikap adil terhadap kedua belah pihak. “Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu. Keduanya harus dapat keadilan,” ujar Dedy dalam persidangan yang dihadiri publik dan awak media.

Afni, yang baru sepekan menjabat saat insiden terjadi, mengakui bahwa dirinya menerima banyak pesan terkait situasi di lapangan. Namun, saat itu ia tengah fokus menyusun RPJMD Kabupaten Siak. Ia juga menjelaskan bahwa Kampung Tumang berada dalam kawasan hutan, dan baru pada 2018 fasilitas umum dan sosial di wilayah tersebut memperoleh pengakuan legal melalui SK Biru. “Yang jadi akar masalah adalah kebun,” ungkap Afni.

Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa seorang manajer PT SSL, Charles Siregar, meninggal dunia akibat serangan jantung saat kerusuhan berlangsung. “Ada karyawan yang lari, melarikan diri, lalu kena serangan jantung dan meninggal,” kata hakim.

Ketika ditanya soal kerusakan yang terjadi di PT SSL, Afni menyatakan tidak pernah menerima data resmi terkait hal tersebut. Bahkan, camat setempat yang dimintai keterangan pun tidak mengetahui jumlah warga yang terlibat.

Dalam penutup persidangan, majelis hakim kembali menegaskan bahwa Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang bijak dan adil. “Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak,” ujar hakim, mengingatkan bahwa Kabupaten Siak memiliki akar budaya dan adat yang kuat, yang seharusnya menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik.

Sidang ini menjadi pengingat bahwa dalam konflik antara warga dan korporasi, negara tidak boleh absen. Kepala daerah sebagai representasi negara harus hadir, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan sosial. Keadilan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberpihakan yang bijak. (***)