PADANG,KLIKSIAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan berbasis elektronik yang dilakukan melalui akun media sosial palsu. Korban berinisial S (52), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, menjadi sasaran pelaku dengan modus ancaman menggunakan video hasil manipulasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (17/3), menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara penyidik terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang ada.
“Perkara ini masih kami dalami. Keterangan saksi dan bukti pendukung sedang dianalisis untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, pelaku diketahui menggunakan identitas palsu di media sosial untuk menjalin komunikasi dengan korban. Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mengirimkan video yang telah diedit, lalu menjadikannya sebagai alat tekanan agar korban menuruti permintaan sejumlah uang.
Namun demikian, dalam perkembangan penanganannya, penyelesaian perkara ini ditempuh melalui pendekatan restorative justice. Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial. Interaksi dengan akun yang tidak dikenal, terutama yang mengarah pada permintaan pribadi seperti video call, diharapkan dapat dihindari.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap akun asing, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan,” kata Susmelawati mengakhiri.
(Grp)










