BSN Belum Terdakwa, Gaji Tetap Dibayarkan

oleh -97 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR— Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, menegaskan bahwa status anggota DPRD Sumbar, Beni Sahwin Nasrun (BSN), yang saat ini tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), belum sampai pada tahap terdakwa.

Menurut Bakri, pihaknya telah melaporkan hasil rapat terkait persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD Sumbar sesuai kewenangan yang dimiliki BK. Terkait penerimaan gaji oleh yang bersangkutan, hal itu akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

“Uang itu kan uang negara, nanti biarkan saja yang bersangkutan memulangkan,” ujar Bakri sebelum dimulainya rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, selama status BSN belum sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan masih memiliki hak administratif, termasuk menerima honor sebagai anggota dewan.

“BK menindaklanjuti sesuai aturan. Karena belum terdakwa, hak-haknya masih melekat,” katanya.

Bakri juga menyebutkan, laporan terkait ketidakhadiran BSN sebanyak enam kali berturut-turut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sumbar. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang MD3.

“Kita sudah sampaikan ke pimpinan, tapi belum ada keputusan terkait ketidakhadiran enam kali berturut-turut itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan penerimaan honor tersebut diyakini tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pihak kejaksaan disebut tidak akan menindaklanjuti hingga pada aspek penerimaan honor dimaksud. (*)