LGBT dan MINANGKABAU

oleh -120 Dilihat
oleh

Oleh : Arisman.,CDRA.,CPP.

Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Barat

Prodi : Hukum

LGBT adalah Akronim dari Lesbian,Gay,Biseksual,dan Transgender yang merujuk pada kelompok orang dengan beragam orientasi dan identitas gender.

Istilah LGBT ini banyak digunakan untuk menyebut kaum yang mengidap kelainan seksual.

Maraknya perilaku LGBT yang semakin berkembang di masyarakat khususnya Provinsi Sumatera Barat yang telah menimbulkan dinamika diranah sosial maupun agama.

Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai luas wilayah 42.120,00 km2 yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 7 Kota.

Sumatera Barat dikenal juga sebagai provinsi yang dikenal berkebudayaan Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan Matrilineal, dan juga memiliki filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi landasan utama dalam mengatur Tatanan Sosial, Hukum, dan Budaya di Sumatera Barat.

“Syarak Mangato, Adat Mamakai” (Syariat yang memerintahkan/menentukan, Adat yang melaksanakan).

Makna didalam filosofi ini sangat jelas diterangkan bahwa segala prilaku setiap manusia diperintahkan oleh Syariat Islam dan dalam melaksanakannya harus sesuai dengan Adat Minangkabau.

Perilaku menyimpang LGBT yang marak akhir-akhir ini terjadi di Sumatera Barat dikarenakan melemahnya ketentuan Adat di Minangkabau, tidak adanya Peraturan Pemerintah dalam hal ini yang menjadi suatu aturan tindakan pemberian sanksi terhadap perilaku menyimpang LGBT tersebut.

Kita tahu bahwa Minangkabau dalam bersyariat diatur jelas dalam Islam sebagai Agama Mayoritas yang sempurna memberikan panduan yang jelas dalam hal Moral dan Etika, termasuk dalam masalah orientasi seksual. Pandangan Islam terhadap LGBT sudah tertulis dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis, dimana tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan Dosa Besar.

Salah satu kisah yang sering dirujuk dalam konteks kisah Nabi Luth, yang diutus kepada kaumnya untuk memperingatkan mereka agar meninggalkan perbuatan keji, yaitu hubungan sesama jenis.

“Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan Keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (didunia ini) ?

Sungguh kamu telah melampiaskan Syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan.

Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas”. (Surah Al-A’raf.80-81).

Perilaku menyimpang LGBT sudah sangat jelas dilarang baik dari segi Agama Islam dan juga Adat Minangkabau.

Mau sampai kapan kita sebagai putra bangsa dan kaum Adat hanya melihat dan membiarkan perilaku-perilaku menyimpang LGBT tersebut..?

Sadarkah kita pada Hakekatnya Bencana-Bencana Alam yang pernah terjadi diranah minang ini seperti Gempa Bumi, Tanah Longsor, Banjir dan lain sebagainya bahwa itu disebabkan ALLAH SWT murka dan juga Alam semesta yang sudah tidak mau lagi bersahabat, mau berapa banyak anak-anak, orang tua yang tidak bersalah juga merasakan dari akibat perbuatan manusia yang sudah mengabaikan perintah ALLAH dan larangannya itu.

Solusi dalam meminimalisir perilaku LGBT :

1. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang perilaku menyimpang LGBT

2. Penguatan pendidikan Agama Islam dengan program kembali ke Surau.

3. Penguatan Adat dan Budaya Minang, serta aturan-aturan Adat yang telah ada dari terdahulu di Minangkabau.

4. Penguatan Pendidikan Moral, Etika, dan Kewarganegaraan.

5. Pengadaan Konseling dan Penyuluhan pada setiap daerah tentang Bahayanya dampak perilaku LGBT.

Dengan ini penulis mengajak :

Mari wahai saudaraku, kembalilah kepada Fitrah yang telah ditentukan ALLAH.

“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran ALLAH)”. (Surah Adz-Dzariyat, 51; 49).

Tidak ada kata terlambat untuk dapat memperbaiki segala kesalahan yang telah dilakukan.

“Sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang”.