Oleh : Ake Prima (Mahasiswa Prodi. ILMU HUKUM-Universitas Islam Sumatera Barat)
Dalam hukum Islam, pembahasan tentang LGBT merujuk pada perilaku seksual, bukan sekadar orientasi atau perasaan. Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Berikut pandangan umum yang berkembang dalam fiqh klasik dan kontemporer.
*1. Dasar Hukum dalam Nash*
– *Kisah Kaum Nabi Luth*: Al-Qur’an menyebut kaum Luth yang dihancurkan karena perbuatan _fahisyah_ yaitu laki-laki mendatangi laki-laki dengan syahwat. QS. Al-A’raf: 80-81, QS. Hud: 82-83, QS. Asy-Syu’ara: 165-166.
– *Hadis*: Diriwayatkan beberapa hadis yang melaknat perbuatan kaum Luth, meski derajat keshahihannya beragam. Salah satunya: _“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.”_ HR. Ahmad.
*2. Pendapat Mazhab Fiqh Klasik*
Mayoritas ulama dari 4 mazhab menyepakati bahwa hubungan seksual sesama jenis laki-laki atau _liwath_ hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Perbedaannya ada pada jenis sanksi duniawinya:
Mazhab Hukum Perbuatan Sanksi Duniawi yang Disebutkan
*Hanafi > Haram, dosa besar Ta’zir, yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim. Bisa sampai hukuman mati jika dilakukan berulang.
*Maliki > Haram, dosa besar, Rajam, disamakan dengan zina muhshan.
*Syafi’i > Haram, dosa besar Had, ada yang berpendapat dibunuh, ada yang menyamakan dengan zina.
*Hanbali > Haram, dosa besar, Rajam sampai mati.
Untuk hubungan sesama perempuan atau sihaq, mayoritas ulama menghukumi haram dan dikenai ta’zir, bukan had zina.
Transgender dalam fiqh klasik dibahas lewat istilah _khuntsa_ dan _mukhannats_. _Khuntsa_ adalah orang dengan kelamin ganda, dan hukumnya dirinci. _Mukhannats_ adalah laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Jika itu bawaan, dimaafkan. Jika disengaja meniru lawan jenis, maka dilarang berdasarkan hadis _“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”_ HR. Bukhari.
*3. Aspek yang Dibedakan Ulama Kontemporer*
Beberapa ulama dan cendekiawan muslim kontemporer membedakan 3 hal:
1. *Orientasi/Perasaan*: Kecenderungan menyukai sesama jenis yang tidak diikuti perbuatan. Mayoritas ulama menyatakan ini tidak berdosa selama tidak disalurkan, karena di luar kendali. Ini masuk ranah _ujian_.
2. *Perbuatan*: Aktivitas seksual sesama jenis. Ini yang disebut haram dalam nash dan fiqh klasik.
3. *Identitas Hukum & Sosial*: Soal ekspresi gender, pernikahan sejenis, hak sipil. Ini yang jadi perdebatan baru. Mayoritas negara muslim tidak melegalkan pernikahan sejenis karena definisi nikah dalam Islam adalah antara laki-laki dan perempuan.
*4. Prinsip Umum yang Sering Ditekankan*
1. *Larangan perbuatan, bukan kebencian pada individu*: Banyak ulama menegaskan bahwa Islam melarang _perbuatan_ liwath, tapi tetap mewajibkan memperlakukan semua manusia dengan adil dan tidak boleh menzalimi.
2. *Taubat*: Pintu taubat terbuka untuk semua dosa, termasuk dosa terkait LGBT, selama memenuhi syarat taubat.
3. *Menjaga privasi*: Islam melarang _tajassus_ atau mengintip dosa orang lain yang dilakukan diam-diam. Proses hukum pidana Islam mensyaratkan 4 saksi mata untuk kasus zina/liwath, yang sangat berat.
*5. Konteks Hukum Positif di Indonesia*
Indonesia tidak mengadopsi hukum pidana Islam secara penuh. Dalam KUHP, yang dipidana adalah perbuatan cabul sesama jenis dengan anak di bawah umur atau dengan kekerasan. Namun UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan perkawinan hanya antara pria dan wanita.








