Pemko Padang Renovasi 22 RTLH Tahun 2026, Anggaran Capai Rp50 Juta per Unit

oleh -100 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR  — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi sebanyak 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak, sehat dan aman untuk ditempati.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, Rabu (10/6), mengatakan pengerjaan program tersebut sudah mulai berjalan di sejumlah lokasi.

“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses perencanaan dan lima unit sisanya berada pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Menurut Virgistia, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang direnovasi. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan rumah yang tergolong berat hingga menjadikannya lebih layak huni.

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh pembiayaan program renovasi RTLH tahun ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” ungkapnya.

Virgistia juga mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar segera mengajukan usulan bantuan melalui kelurahan masing-masing. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar pemerintah setempat mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya.

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” jelasnya.

Untuk mengajukan bantuan, warga cukup melengkapi sejumlah dokumen dasar seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan.

Melalui program tersebut, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Padang dapat terus berkurang. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak. (*)