Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak di Area Masjid, Pria di Pariaman Dilaporkan ke Polisi

oleh -22 Dilihat
oleh

PARIAMAN,KLIKSIAR— Seorang pria berinisial IK dilaporkan ke Polres Pariaman atas dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DF.

Peristiwa tersebut terjadi di pekarangan Masjid Nurul Iman, Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh ibu korban, Novita Sari, didampingi suami dan keluarganya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/78/VI/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 5 Juni 2026 pukul 23.08 WIB.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, kejadian bermula saat korban DF mengadu kepada ibunya sekitar pukul 14.30 WIB. DF mengaku telah ditampar oleh terlapor, IK, di area pekarangan masjid tersebut.

Tidak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan intimidasi verbal. IK disebut mengepalkan tangan kanannya ke arah korban sembari melontarkan ancaman fisik.

“Saya tinju kamu nanti,” kata IK sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tersebut.

Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan ketakutan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakuan itu langsung mendatangi Mapolres Pariaman pada malam harinya untuk menempuh jalur hukum.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keluarga Minta Proses Hukum Berjalan
Ayah kandung korban, AF, meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindakan terlapor sangat tidak pantas dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya bersikap bijaksana dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

“Kami berharap ada efek jera. Dengan demikian, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar orang dewasa tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Tindakan itu sangat tidak patut dan dapat merusak mental anak,” ujar AF.

KPAD Lakukan Pendampingan dan Visum
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pariaman, Fattmi Yetti Kahar, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Fattmi menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah meminta pendampingan resmi kepada KPAD untuk mengawal kasus tersebut.
“Iya, sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Pariaman. Pada Jumat usai kejadian, korban juga langsung menjalani visum,” ujar Fattmi, Sabtu (6/6/2026).

Fattmi menyayangkan insiden kekerasan tersebut kembali terjadi. Menurutnya, anak-anak berhak mendapatkan ruang yang aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
“Bagaimanapun, anak-anak Indonesia tidak boleh mendapatkan kekerasan, baik secara lisan maupun fisik, karena dapat mengakibatkan trauma dan gangguan psikologis pada anak di kemudian hari,” tegasnya. (*)