DPO Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jakarta, BSN Tiba di BIM

oleh -17 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (18/6) sekitar pukul 18.40 WIB setelah ditangkap tim Kejaksaan di Jakarta.

Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang itu tiba dengan pengawalan ketat. Dari BIM, BSN langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sebelum diserahkan kepada Kejari Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Padang, Koswara SH MH, menegaskan pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah tersangka tiba di Padang, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujar Koswara.

BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Padang memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak itu, aparat kejaksaan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Dengan berhasil diamankannya BSN dan dibawanya kembali ke Sumatera Barat, Kejari Padang menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)