Esei Resolusi: Mengembalikan Marwah DPD RI sebagai Rumah Konstitusional Daerah
Senayan, 26 Agustus 2026
Indonesia sedang memasuki fase ketika suara daerah semakin keras terdengar di pusat kekuasaan. Gelombang keresahan masyarakat dari berbagai daerah menuju Jakarta bukan sekadar peristiwa politik sesaat. Ia merupakan resonansi dari persoalan representasi: ketika masyarakat merasa aspirasi mereka tidak cukup didengar melalui saluran-saluran demokrasi formal, jalanan akhirnya menjadi ruang untuk menyampaikan kegelisahan.
Dalam situasi seperti ini, publik pantas mengajukan pertanyaan kepada DPD RI: ketika daerah bergejolak, apa yang sedang dilakukan lembaga yang secara konstitusional dibentuk untuk membawa kepentingan daerah ke tingkat nasional?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika DPD RI juga disibukkan dengan agenda penghargaan atau award. Memberikan penghargaan kepada tokoh dan masyarakat yang berjasa tentu bukan sesuatu yang salah. Apresiasi terhadap prestasi anak bangsa merupakan bagian dari penghormatan terhadap masyarakat.
Namun demokrasi tidak hanya membutuhkan seremoni penghargaan. Demokrasi membutuhkan kehadiran institusi ketika rakyat sedang gelisah.
Di sinilah persoalan prioritas menjadi penting.
DPD RI bukan lembaga pemberi penghargaan semata. DPD RI lahir dari amanat reformasi untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggotanya dipilih dari setiap provinsi. Karena itu, ketika masyarakat daerah bergerak menuju Senayan, DPD RI semestinya menjadi salah satu institusi pertama yang membuka pintu, mendengar aspirasi, dan membawa persoalan tersebut ke dalam mekanisme konstitusional.
Daerah tidak membutuhkan DPD RI yang hanya hadir ketika ada seremoni. Daerah membutuhkan DPD RI ketika suara rakyat sedang berhadapan dengan kekuasaan.
Dari Representasi Elektoral Menuju Representasi Konstitusional
Problem demokrasi Indonesia hari ini tidak semata-mata terletak pada pemilu. Kita memiliki pemilu, partai politik, DPR, DPD, presiden, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga negara.
Persoalannya adalah apakah seluruh institusi tersebut benar-benar menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Demokrasi elektoral menghasilkan wakil melalui suara rakyat. Tetapi setelah terpilih, seorang wakil tidak boleh berhenti menjadi representasi elektoral. Ia harus berubah menjadi representasi konstitusional.
Artinya, anggota DPD RI tidak cukup mengatakan, “Saya sudah dipilih oleh rakyat.”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apa yang saya lakukan ketika rakyat yang memilih saya sedang menghadapi persoalan?”
Inilah ujian sebenarnya terhadap marwah DPD RI.
Jika masyarakat Pati, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan daerah lainnya memiliki kegelisahan yang berbeda-beda, DPD RI seharusnya menjadi ruang artikulasi kepentingan kewilayahan, bukan sekadar menjadi penonton dari dinamika politik nasional.
Ketika Jalanan Menjadi Parlemen Rakyat
Gelombang demonstrasi ke Senayan harus dibaca secara hati-hati.
Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Ia tidak boleh otomatis dicap sebagai ancaman terhadap negara. Sebaliknya, demonstrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, atau menerobos institusi negara.
Tetapi negara harus mampu membaca pesan politik di balik demonstrasi.
Ketika masyarakat memilih datang jauh-jauh ke Jakarta, berarti ada sesuatu yang mereka anggap tidak terselesaikan di daerah.
Di sinilah DPD RI memiliki peluang historis.
Daripada masyarakat harus berteriak di depan pagar parlemen, bukankah lebih baik DPD RI membuka ruang dialog yang bermartabat?
Daripada aspirasi daerah menjadi benturan antara demonstran dan aparat, bukankah DPD RI dapat menjadi jembatan konstitusional?
Daripada rakyat merasa Senayan jauh dari kehidupan mereka, bukankah DPD RI dapat membuktikan bahwa Senayan adalah rumah daerah?
Award Boleh, Tetapi Jangan Kehilangan Sense of Crisis
Kritik terhadap agenda award bukan berarti menolak penghargaan.
Persoalannya adalah sense of crisis dan sense of priority.
Sebuah lembaga negara harus mampu menentukan kapan waktunya melakukan seremoni dan kapan waktunya melakukan konsolidasi kebangsaan.
Dalam keadaan normal, penghargaan kepada tokoh masyarakat tentu memiliki tempat.
Tetapi ketika daerah sedang bergolak, prioritas utama lembaga representasi daerah semestinya adalah:
mendengar rakyat, memetakan persoalan, mengartikulasikan kepentingan daerah, dan membawa masalah tersebut ke meja pengambilan keputusan nasional.
Jika tidak, muncul paradoks demokrasi:
rakyat sedang mencari wakilnya, sementara wakilnya sedang mencari panggungnya.
Paradoks seperti inilah yang harus dihindari.
Mengembalikan DPD RI ke Khittah Reformasi
DPD RI sebenarnya memiliki posisi strategis dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
Setelah Reformasi 1998, gagasan pembentukan DPD merupakan bagian dari usaha memperbaiki hubungan pusat dan daerah serta memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Karena itu, DPD RI jangan sampai kehilangan khittah reformasi.
DPD RI harus kembali menjadi institusi yang membuat daerah merasa memiliki saluran konstitusional di Jakarta.
Bukan hanya hadir dalam rapat.
Bukan hanya membuat rekomendasi.
Bukan hanya menghadiri seremoni.
Bukan pula hanya memberikan penghargaan.
Tetapi hadir ketika rakyat membutuhkan negara.
Resolusi: DPD RI Harus Turun ke Daerah
Karena itu, momentum keresahan daerah seharusnya menjadi titik balik.
DPD RI perlu melakukan konsolidasi daerah secara terbuka dan konstitusional.
Pertama, setiap anggota DPD RI harus kembali ke daerah pemilihannya dan membuka forum dengar pendapat publik yang nyata, bukan sekadar agenda seremonial.
Kedua, pimpinan DPD RI perlu mengagendakan Sidang Daerah Darurat atau Forum Konsultasi Nasional Daerah untuk memetakan akar persoalan yang memicu keresahan masyarakat.
Ketiga, setiap aspirasi daerah harus memiliki jalur tindak lanjut yang dapat dipantau publik.
Keempat, DPD RI perlu memperkuat posisi sebagai mediator antara masyarakat daerah, pemerintah pusat, DPR RI, dan lembaga negara lainnya.
Kelima, agenda penghargaan harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa lembaga representasi daerah lebih sibuk dengan seremoni daripada menghadapi persoalan rakyat.
Dan yang paling penting:
DPD RI harus membangun kembali kepercayaan publik.
Sebab lembaga negara tidak hanya hidup dari legitimasi hukum. Ia juga hidup dari legitimasi moral.
Penutup: Jangan Sampai Rakyat Mencari Rumahnya di Jalan
Daerah yang bergejolak bukan musuh negara.
Ia adalah alarm demokrasi.
Demonstrasi bukan selalu tanda kegagalan demokrasi. Dalam banyak keadaan, demonstrasi justru menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya bahwa suaranya harus didengar.
Yang berbahaya adalah ketika rakyat sudah tidak percaya lagi kepada lembaga representasi.
Karena itu, pertanyaan kepada DPD RI bukan sekadar:
“Mengapa sibuk award ketika daerah bergejolak?”
Pertanyaan yang lebih dalam adalah:
“Apakah DPD RI masih menjadi rumah konstitusional bagi daerah?”
Jika jawabannya ya, maka sekaranglah waktunya membuktikannya.
Turun ke daerah.
Dengar suara rakyat.
Bawa aspirasi ke Senayan.
Buka ruang dialog.
Jaga konstitusi.
Dan pastikan bahwa ketika rakyat datang ke Jakarta membawa kegelisahan, mereka tidak menemukan pagar kekuasaan—melainkan pintu demokrasi yang terbuka.
Sebab pada akhirnya, marwah DPD RI tidak ditentukan oleh berapa banyak penghargaan yang diberikan, tetapi oleh seberapa kuat daerah merasa memiliki wakilnya di pusat kekuasaan.
Daerah kuat bukan daerah yang diam.
Daerah kuat adalah daerah yang didengar.
Dan DPD RI harus menjadi telinga konstitusional Indonesia.








