PERANTAU MINANGKABAU BUKAN (Jangan Mengganti Konsep Rantau dengan Istilah yang Berbeda Makna) DIASPORA

oleh -134 Dilihat
oleh

 

Oleh:

Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang                 Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat

 

*Pendahuluan*.

Sebuah kecenderungan yang belakangan menarik perhatian saya: orang Minangkabau yang hidup di luar ranah mulai semakin sering disebut sebagai “diaspora”.

Dalam bebagai kesempatan, saya sering berteriak paling nyaring kalau ada yang mengatakan perantau Minangkabau adalah diaspora. Saya selalu protes keras, jika ada yang menyamakan Perantau Minangkabau dengan Diaspora. Bahkan kadang ada yang cap saya terlalu keras menyampaikan penolakan tersebut.

Mungkin selama ini saya berteriak menolak tanpa ada alasan logis dan akademis. Untuk itu, kali ini saya mencoba melakukan telaah secara akademis dari berbagai sumber, kenapa perantau Minangkabau bukanlah Dispora.

Keberatan ini bukan semata-mata soal pilihan kata. Ini menyangkut substansi, cara pandang, dan ketepatan kita membaca kebudayaan Minangkabau dari dalam kebudayaannya sendiri.

Penggunaan istilah diaspora untuk menyebut orang Minangkabau yang hidup di luar wilayah asalnya perlu dikaji secara kritis. Secara akademik, istilah tersebut tidak sepenuhnya mampu menggambarkan hakikat merantau dalam kebudayaan Minangkabau. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan menyangkut perbedaan mendasar dalam memahami identitas, hubungan dengan tanah asal, struktur sosial, adat, serta orientasi kehidupan orang Minangkabau di rantau.

Sekilas, penggunaan istilah Diaspora tampak modern dan akademis. Diaspora seolah menjadi istilah yang lebih luas untuk menjelaskan orang-orang yang tinggal jauh dari tanah asalnya. Ada kecenderungan dalam masyarakat modern untuk menganggap istilah asing lebih akademik daripada istilah lokal. Seolah-olah mengatakan “diaspora” lebih ilmiah, lebih keren, lebih moderen daripada mengatakan “perantau”.

Padahal tidak demikian. Nilai ilmiah sebuah istilah tidak ditentukan oleh apakah istilah tersebut berasal dari bahasa asing atau bahasa lokal. Yang menentukan adalah ketepatan konsepnya dalam menjelaskan realitas sosial. Bagi saya, persoalannya tidak sesederhana itu.

Sekali lagi, Saya tidak setuju jika istilah diaspora digunakan untuk menggantikan istilah perantau. Sebab diaspora dan perantau (Minangkabau) adalah dua konsep yang memiliki titik persinggungan, tetapi tidak memiliki makna dan konstruksi sosial yang sama. Memaksakan keduanya menjadi satu istilah justru berpotensi menghilangkan kekhasan konsep rantau dalam kebudayaan Minangkabau. Artinya, jangan sampai istilah modern justru menghilangkan konsep lama yang lebih kaya.

Kalau sebuah istilah lokal mempunyai kandungan sejarah, nilai, struktur sosial, dan filosofi yang lebih tepat, maka justru istilah itulah yang harus dipertahankan. Karena itu, mempertahankan istilah perantau untuk orang Minangkabau bukan sikap anti-ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketepatan epistemologis dalam memahami kebudayaan sendiri.

*Diaspora: Sebuah Konsep Tentang Penyebaran Dan Keterpisahan*

Secara historis dan akademik, istilah diaspora berkembang untuk menjelaskan pengalaman suatu kelompok yang tersebar dari tanah asalnya ke berbagai wilayah lain.

Dalam perkembangannya, diaspora digunakan dalam ilmu sosial untuk memahami komunitas yang hidup di luar _homeland_, tetapi tetap memelihara identitas, ingatan, hubungan, dan jaringan dengan tanah asal. Di sini terdapat unsur penting: dispersal atau penyebaran, hubungan dengan homeland, dan pengalaman hidup sebagai komunitas yang berada di luar tanah asal.

Dalam berbagai konteks sejarah dunia, konsep diaspora juga sangat berkaitan dengan pengalaman migrasi, pengasingan, pengusiran, displacement, kolonialisme, konflik, bahkan ketercerabutan.

Tentu, makna diaspora dalam ilmu sosial modern sudah berkembang jauh lebih luas dan tidak selalu berarti pengasingan. Namun justru di sinilah masalahnya. Tidak setiap kelompok yang hidup di luar tanah asal otomatis merupakan diaspora. Dan lebih jauh lagi, tidak setiap masyarakat yang mempunyai tradisi berpindah tempat dapat dijelaskan secara tepat hanya dengan konsep diaspora.

Minangkabau memiliki konsep sosial-kultural sendiri yang jauh lebih spesifik: _merantau_. Orang Minangkabau merantau bukan sekadar hidup di luar kampung halaman. Merantau bukan sekadar fakta geografis bahwa seseorang tinggal jauh dari kampung asalnya. Merantau adalah institusi sosial dan kebudayaan. Ia mempunyai sejarah, norma, etika, tujuan, orientasi sosial, dan hubungan yang khas dengan ranah.

Karena itu, seseorang anak Minangkabau yang merantau tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan pertanyaan: “Di mana dia tinggal?”. Tetapi juga harus dilihat: “Bagaimana hubungannya dengan ranah, kaum, suku, nagari, adat dan identitas Minangkabau?”. Di sinilah perbedaan fundamental itu mulai terlihat.

Diaspora lebih tepat digunakan untuk menjelaskan kondisi penyebaran suatu komunitas di luar tanah asal. Sedangkan merantau orang Minangkabau menjelaskan suatu proses sosial-kultural yang memang secara sadar menjadi bagian dari kehidupan orang Minangkabau.

_Perbedaan pertama:_ diaspora adalah kondisi penyebaran, merantau adalah proses kebudayaan. Inilah perbedaan yang menurut saya paling mendasar. Diaspora lebih merupakan kategori untuk menjelaskan keberadaan sebuah komunitas yang tersebar.

Sedangkan merantau adalah proses yang dijalani seseorang dalam kebudayaan Minangkabau. Orang Minangkabau tidak disebut perantau hanya karena ia tinggal di luar Sumatera Barat. Ia menjadi perantau karena berada dalam sebuah tradisi sosial yang mengenal rantau sebagai ruang kehidupan.

Dengan demikian, diaspora menjelaskan keadaan tersebar. Merantau menjelaskan perjalanan sosial dan kebudayaan. Perbedaannya sangat penting. Seseorang bisa hidup di luar daerah asalnya tanpa memiliki hubungan sosial dengan tanah asal.

Tetapi konsep perantau Minangkabau justru mengandaikan adanya hubungan yang tetap hidup antara rantau dan ranah.

_Perbedaan kedua_: diaspora berangkat dari “homeland”, Minangkabau berangkat dari “ranah”.

Dalam teori diaspora, homeland merupakan konsep penting. Namun bagi Minangkabau, ranah bukan sekadar homeland, Ranah adalah ruang kebudayaan. Di dalamnya terdapat nagari, suku, kaum, ninik mamak, keluarga, adat, tanah pusaka, sejarah, dan jaringan sosial. Karena itu, menyamakan ranah dengan homeland secara sederhana juga tidak cukup.

 

Ranah memiliki dimensi sosial dan genealogis yang jauh lebih kompleks daripada sekadar tempat asal. Seorang perantau dapat berjarak ribuan kilometer dari kampungnya, tetapi hubungan dengan kaum dan sukunya tetap melekat. Maka hubungan tersebut bukan hanya hubungan emosional dengan tanah kelahiran. Ia merupakan hubungan struktural dalam kebudayaan.

 

_Perbedaan ketiga:_ diaspora dapat bermakna keterpisahan, merantau justru mengandung hubungan. Dalam banyak pengalaman diaspora, persoalan utama adalah bagaimana komunitas yang berada jauh dari tanah asal mempertahankan identitasnya. Pada Minangkabau, hubungan dengan ranah justru sudah menjadi bagian dari konstruksi merantau itu sendiri.

 

Rantau tidak menghapus ranah. Sebaliknya, rantau dan ranah saling berhubungan. Ada yang pergi, ada yang tinggal, ada yang pulang, ada yang mengirimkan hasil, ada yang membangun jaringan, ada yang membantu keluarga dan ada yang kembali ke nagari.

 

Dengan demikian, hubungan ranah-rantau bersifat saling memberi dan menerima. Rantau bukan titik akhir dari hubungan dengan ranah. Ia merupakan perluasan ruang kehidupan.

 

_Perbedaan keempat_: diaspora tidak otomatis memiliki “pulang”, sedangkan merantau mengenal “pulang kampung”. Fenomena pulang kampung memiliki arti yang sangat penting dalam kebudayaan Minangkabau. Pulang kampung bukan hanya perjalanan fisik. Ia adalah _reconnecting with origin_; menghubungkan kembali diri dengan akar sosial dan kultural.

 

Perantau pulang menemui keluarga, pulang menemui kaum, pulang menemui nagari, pulang dalam berbagai kegiatan adat, pulang ke rumah gadang, pulang untuk berbagai keperluan sosial dan lain-lain

Bahkan ketika seseorang telah puluhan tahun hidup di rantau, konsep “pulang” tetap mempunyai tempat yang kuat dalam kesadarannya. Ini menunjukkan bahwa rantau bukan sebuah proses keterputusan. Ia adalah jarak yang tetap memiliki jalan kembali.

_Perbedaan kelima_: diaspora mempertahankan identitas, perantau membawa identitas. Ada perbedaan filosofis yang menarik. Dalam banyak kajian diaspora, salah satu pertanyaan penting adalah bagaimana suatu komunitas mempertahankan identitasnya di tempat lain.

Sementara perantau Minangkabau sejak awal membawa identitas itu bersamanya. Ia datang ke rantau sebagai orang Minangkabau. Ia kemudian beradaptasi dengan lingkungan baru. Karena itu, bukan hanya: “Bagaimana identitas Minangkabau dipertahankan di rantau?”, Tetapi juga: “Bagaimana identitas Minangkabau berinteraksi dengan lingkungan rantau?”

Ini membawa kita kepada prinsip Minangkabau yang sangat terkenal: _“Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang._” (Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung). Ungkapan ini merupakan prinsip adaptasi sosial yang luar biasa.

Perantau Minangkabau menghormati tempat dimana dia berada, menghormati masyarakat setempat, menghargai aturan dan kebiasaan setempat, membangun hubungan, selalu berintegrasi tetapi integrasi tidak berarti kehilangan identitas. Perantau Minangkabau selalu membaur tanpa tercerabut. “Dima bumi dipijak” bukan berarti lupa dari mana berasal. Inilah yang sering luput ketika kita membicarakan orang Minangkabau di rantau.

Ungkapan dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang bukan ajaran untuk menghapus identitas asal. Justru sebaliknya. Ungkapan itu menunjukkan kecakapan kultural untuk hidup dalam perbedaan. Perantau Minangkabau memahami bahwa ia tidak hidup sendirian. Ia harus menghormati tempat baru. Namun menghormati tempat baru tidak berarti menghapus tempat asal. Karena itu prinsip tersebut dapat dibaca sebagai adaptif secara sosial, tetapi tetap memiliki akar identitas.

Di sinilah konsep perantau menjadi sangat berbeda dengan sekadar konsep diaspora.

_Perbedaan keenam_: merantau mempunyai fungsi pembentukan manusia. Merantau juga mempunyai dimensi pendidikan. Rantau merupakan tempat seseorang belajar menghadapi kehidupan, belajar kemandirian, belajar mencari penghidupan, belajar berkomunikasi, belajar beradaptasi, belajar membaca masyarakat, belajar membangun jaringan, belajar mengembangkan kemampuan. Belajar dalam ruang kebebasan di alam inilah yang dinamakan “alam takambang jadi guru”. Belajar kepada alam, belajar dengan lingkungannya dimana dia berada, yang ujungnya beradabtasi dengan tempat dimana dia berada.

Dengan kata lain, rantau merupakan ruang pembentukan manusia. Karena itu merantau bukan sekadar perpindahan penduduk. Ia adalah _social mobility_ sekaligus _cultural learning_.

Seseorang anak Minangkabau pergi ke rantau untuk menjadi lebih matang. Dan keberhasilannya di rantau sering mempunyai nilai ketika dapat memberikan manfaat kepada keluarga dan ranah.

_Perbedaan ketujuh:_ perantau mempunyai hubungan genealogis yang tidak hilang karena jarak. Sistem kekerabatan Minangkabau semakin memperkuat perbedaan tersebut. Identitas Minangkabau tidak semata-mata dibangun oleh tempat seseorang tinggal. Ada suku, kaum, dan hubungan genealogis.

Karena itu, seseorang dapat tinggal di rantau tanpa kehilangan hubungan genealogisnya. Ia tetap mempunyai asal-usul, tetap mempunyai kaum, tetap mempunyai suku, tetap mempunyai hubungan sosial dengan ranah. Perpindahan geografis tidak otomatis berarti perpindahan identitas. Jarak tidak selalu berarti keterputusan.

Inilah salah satu karakter paling penting dalam memahami perantau Minangkabau.

Apakah istilah diaspora sama sekali tidak boleh digunakan? Di sini saya ingin menegaskan posisi saya secara akademik.

Saya tidak mengatakan bahwa istilah diaspora haram digunakan dalam penelitian tentang orang Minangkabau. Tentu saja boleh. Seorang peneliti dapat menggunakan teori diaspora sebagai kerangka komparatif untuk membandingkan pengalaman orang Minangkabau dengan komunitas migran lainnya.

Tetapi yang saya persoalkan adalah penyamaan konsep. Diaspora boleh menjadi perspektif analitis. Tetapi jangan sampai diaspora menggantikan konsep lokal “rantau”, “perantau” dan “merantau.” Karena ketika istilah diaspora dijadikan label utama, kita berisiko membaca pengalaman budaya Minangkabau dengan kacamata teori dari luar, sementara masyarakat Minangkabau sebenarnya telah memiliki konsep sendiri untuk menjelaskan pengalaman tersebut.

Dalam antropologi dikenal perbedaan antara perspektif _etic_ dan _emic_. Etic menggunakan kategori analitis dari luar untuk menjelaskan suatu masyarakat. Sementara emic berusaha memahami masyarakat berdasarkan kategori dan makna yang hidup dalam masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat Minangkabau sejak lama menggunakan konsep rantau dan merantau untuk menjelaskan mobilitas sosialnya, maka istilah tersebut mempunyai legitimasi emic yang sangat kuat.

Memahami suatu masyarakat dari kategori yang hidup dalam masyarakat tersebut merupakan pendekatan yang penting. Maka, sebelum mengatakan “diaspora terhadap perantau Minangkabau”, kita harus terlebih dahulu memahami secara serius apa makna rantau dan merantau dalam kebudayaan Minangkabau.

*Ranah Dan Rantau: Dua Sisi Dari Satu Kebudayaan*

Bagi saya, hubungan ranah dan rantau dapat dirumuskan dalam satu konstruksi sederhana: Ranah adalah akar, Rantau adalah ruang pertumbuhan. Ranah memberikan identitas,

rantau memberikan pengalaman. Ranah memberikan nilai, Rantau menguji nilai dalam kehidupan nyata. Rantau memperluas dunia, Ranah menjaga arah.

Karena itu, perantau Minangkabau tidak harus dipahami sebagai masyarakat yang tercerai-berai ke berbagai tempat. Lebih tepat jika kita melihatnya sebagai kebudayaan yang memiliki kemampuan memperluas ruang hidup melalui tradisi merantau. Orang Minangkabau dapat hadir di banyak tempat. Tetapi kehadirannya tidak harus berarti keterputusan dengan ranah.

Dari sinilah saya tidak setuju. Maka, ketika saya mengatakan: “Saya tidak setuju perantau Minangkabau disebut diaspora,” yang saya maksud bukan sekadar keberatan terhadap satu kata. Saya sedang mempertahankan cara pandang terhadap orang Minangkabau. Saya tidak ingin orang Minangkabau di rantau hanya dipahami sebagai komunitas yang tersebar dari tanah asal. Saya ingin mereka dipahami sebagai perantau; sebuah konsep yang mempunyai sejarah, filosofi, sistem sosial, dan hubungan yang khas dengan ranah.

Sebab orang Minangkabau tidak sekadar pergi. Mereka merantau, dan merantau bukan sekadar berpindah. Mereka membawa identitas, membawa nilai, membawa adat, belajar dari dunia, beradaptasi, membangun kehidupan dan pada waktunya, mereka tetap mempunyai jalan untuk pulang.

Karena itu, menggantikan istilah “perantau Minangkabau” dengan “diaspora Minangkabau” tanpa mempertimbangkan makna lokal berisiko melakukan reduksi konseptual terhadap kebudayaan Minangkabau.

*Merantau Adalah Etos Dan Budaya Orang Minangkabau*

Dalam kebudayaan Minangkabau, merantau bukan sekadar aktivitas berpindah tempat untuk mencari pekerjaan, tetapi merupakan bagian dari proses pembentukan diri seorang laki-laki Minangkabau. Hal itu sangat kuat tercermin dalam pepatah-petitih adat:

Karatau madang di hulu,

Babuah babungo balun.

Karantau bujang dahulu,

Di rumah paguno balun.

Ungkapan ini secara harfiah menggambarkan pohon madang yang tumbuh di hulu, tetapi belum berbuah dan belum berbunga. Kemudian dianalogikan dengan seorang bujang yang masih berada di kampung. Makna filosofisnya sangat dalam.

“Karantau bujang dahulu” bukan berarti adat memerintahkan setiap pemuda harus meninggalkan kampung. Maknanya adalah bahwa seorang laki-laki muda perlu mencari pengalaman, ilmu, kemampuan, jaringan, dan kemandirian di luar lingkungan asalnya.

Sedangkan, “Di rumah paguno balun”, berarti selama seseorang masih muda dan belum memiliki pengalaman serta kemampuan, keberadaannya di rumah belum banyak memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat. Jadi, rantau adalah ruang pembentukan kualitas diri.

Pemuda pergi bukan karena kampung tidak penting. Justru ia pergi dengan harapan suatu saat kembali membawa pengalaman, ilmu, keberhasilan, dan martabat untuk kampung halaman.

Ada lagi ungkapan “Padi indak gadang di pasamaian”. Kalau dikaitkan dengan tradisi merantau, filosofinya sangat menarik. Padi tidak akan menjadi besar hanya karena berada di tempat asalnya. Ia membutuhkan tanah yang baik, air, pengolahan, pemeliharaan, dan proses di tempat lain.

Begitu pula seorang manusia. Seseorang tidak otomatis menjadi hebat hanya karena lahir di kampung yang baik. Ia harus mengalami proses kehidupan. Karena itu, merantau dalam perspektif Minangkabau dapat dipahami sebagai perjalanan dari ketergantungan menuju kemandirian, dari ketidaktahuan menuju pengalaman, dan dari seorang anak muda menjadi manusia yang mempunyai “isi” untuk dibawa pulang kepada masyarakat.

Tradisi merantau adalah kebanggaan sebuah keluarga. Akan semakin dihargai sebuah keluarga, kalau ada anggota keluarganya yang pergi merantau. Bisa dikatakan perantau adalah status sosial yang dianggap terhormat dalam masyarakat Minangkabau. Apalagi setelah dia merantau, berhasil dalam kehidupan dan sering pula membantu keluarga dan kampung halamannya. Ini sesuatu hal yang sangat membanggakan keluarga, kaum dan nagarinya.

Sebagai catatan, bahwa perantau Minangkabau tersebar di seluruh dunia. Jumlah perantau Minangkabau konon hampir sama banyaknya dengan orang yang ada di ranah. Perhitungan statistiknya secara analitik memang belum ada, baru hanya dalam perkiraan.

Perantau adalah aset nagari, yang sangat banyak membantu kemajuan kampung halamannya masing-masing. Perantau sangat berpengaruh terhadap indeks perekonomian nagari. Pernah dihitung selama lebaran, perputaran uang lebih dari 3 triliun dan bahkan bisa lebih. Belum lagi dalam keseharian, para perantau selalu mengirimkan uangnya secara rutin ke ranah, ke dunsanak, ke organisasi di kampung, sehingga perputaran perekonomian berjalan dengan baik.

*Penutup: Jangan Kehilangan Kata Jangan Kehilangan Makna*

Bahasa bukan hanya alat komunikasi. Bahasa adalah tempat sebuah masyarakat menyimpan ingatan, pengalaman, nilai, dan cara memandang dunia. Karena itu, ketika sebuah istilah diganti dengan istilah lain, yang berubah bukan hanya kata. Bisa jadi cara pandang kita terhadap kebudayaan juga ikut berubah.

Saya memilih tetap menggunakan istilah “perantau terhadap orang Minangkabau yang merantau” bukan “diaspora Minangkabau”. Bukan karena saya menolak istilah diaspora. Tetapi karena saya meyakini bahwa diaspora dan perantau Minangkabau bukanlah dua istilah yang sepenuhnya sinonim.

Diaspora adalah konsep akademik yang berguna untuk menjelaskan penyebaran komunitas. Diaspora dalam pengertian klasik banyak dibangun atas pengalaman dispersal, displacement, separation, dan reconstruction of identity.

Sedangkan merantau adalah konsep kebudayaan yang lahir dari pengalaman budaya orang Minangkabau sendiri. Merantau Minangkabau memiliki dimensi yang berbeda. Dalam tradisi Minangkabau, pergi ke rantau justru merupakan salah satu mekanisme pembentukan kedewasaan dan kemandirian. Merantau merupakan etos orang Minangkabau yang telah membudaya sejak lama.

Karena itu, jangan buru-buru mengganti perantau dengan diaspora hanya karena diaspora terdengar lebih modern. Sebab di balik kata rantau terdapat perjalanan panjang kebudayaan Minangkabau dan di balik kata perantau terdapat manusia yang pergi tanpa harus kehilangan akar.

Orang Minangkabau hidup dengan prinsip, “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang.” Mereka menghormati bumi tempat ia berada. Mereka menjunjung langit tempat ia hidup, tetapi ia tetap tahu di mana akar budayanya bertaut.

Perantau bukan manusia yang tercerabut dari ranah. Perantau adalah manusia Minangkabau yang memperluas dunianya, tanpa kehilangan dirinya. Dan karena itulah, menurut saya, perantau Minangkabau tidak perlu diganti namanya menjadi diaspora.

Jangan lagi memakai istilah Diaspora untuk Perantau Minangkabau. Sebab ketika kita mengganti istilah, tanpa sadar kita juga mengganti makna.

Padang, 13 September 2026