PASAMAN,KLIKSIAR– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao, (13/3). Kegiatan ini dihadiri masyarakat dari tiga kecamatan serta sejumlah tokoh daerah.
Acara berlangsung dalam suasana silaturahmi sekaligus buka puasa bersama. Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Demokrat, Harisudin, serta Wali Nagari Taruang-Taruang, M. Naim. Masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao turut memadati kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. “Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan barang asli dan palsu serta belum mengetahui hak-hak mereka. Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin sadar dan terlindungi,” ujarnya.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sumbar yang memaparkan materi perlindungan konsumen, mulai dari cara mengenali produk aman hingga prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Selain penyampaian materi, acara diisi dengan dialog interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan untuk bertanya seputar produk yang beredar di pasaran serta mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen.
Menurut panitia, kegiatan ini tidak hanya memperkuat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Acara ditutup dengan buka puasa bersama yang berlangsung penuh keakraban, menjelang Idul Fitri peserta saling bersalaman dan bermaaf-maafan. (***)









