Bencana Banjir Ulah 5 Izin Tambang di Hulu Sungai, JPS: Selamatkan Lingkungan, Cabut Izin Itu!!!

oleh -33 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Jaringan Pemred Sumbar (JPS) menilai pemerintah harus segera mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang diduga menjadi penyebab kerusakan kawasan hulu sungai. Desakan itu menguat setelah banjir kembali melanda Kota Padang dan memicu kerugian di sejumlah wilayah.

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, mengatakan penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya fokus pada penanganan banjir di hilir, tetapi juga harus membenahi akar persoalan di kawasan hulu.

“Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap musim hujan,” ujar Adrian, pada Rabu, (5/8/2026).

Adrian menegaskan, pemerintah harus memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas, bukan berhenti pada tindakan administratif semata.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan. Harus ada tindak lanjut yang memberikan kepastian agar pelanggaran tidak terus berulang.”

Desakan tersebut sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat. Organisasi itu menilai banjir yang kembali melanda Kota Padang bukan semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan diperparah kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan kawasan Gunung Sarik merupakan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi penting menahan limpasan air menuju permukiman di hilir.

“Ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi akumulasi bencana ekologis. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan kawasan hulu membuat dampaknya jauh lebih besar,” kata Tommy dikutip dari media antar-nusa.com.

WALHI mencatat sedikitnya terdapat lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik. Sebagian lokasi tambang tersebut diketahui pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025. Namun, hingga kini izin pertambangannya disebut belum dicabut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, mestinya tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus mengevaluasi, bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah,” ujarnya.

Menurut Tommy, aktivitas pertambangan di kawasan hulu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan. Akibatnya, air mengalir lebih cepat ke sungai hingga meningkatkan potensi banjir saat hujan deras.

Ia juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sebagian besar aktivitas itu berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga mempercepat kerusakan lingkungan.

“Kalau kawasan hulu terus dibuka, jangan heran banjir akan terus berulang. Yang berubah hanya lokasi dan tingkat kerusakannya,” katanya.

Selain itu, WALHI menilai terdapat aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga. Padahal, menurut Tommy, jarak aman kegiatan pertambangan seharusnya sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.

Atas kondisi tersebut, WALHI berencana melaporkan persoalan bencana ekologis di Sumatera Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Organisasi itu meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan pertambangan di kawasan hulu serta memprioritaskan pemulihan daerah tangkapan air agar bencana serupa tidak terus berulang. (***)