PADANG,KLIKSIAR– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat terkait kasus hukum yang menjerat Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun. Rapat tersebut dilakukan menyusul status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang terhadap Beni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar dari Fraksi Nasdem, menyebut pihaknya telah merampungkan rekapitulasi kehadiran anggota dalam rapat dan hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar.
“Kita telah rekapitulasi semua kehadiran, dan sudah kita sampaikan ke Ketua DPRD Sumbar,” ujar Bakri di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (13/1).
Ia menegaskan, sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, maupun masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, serta sumpah/janji anggota dewan.
“Kita laksanakan tugas dan kewenangan BK sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 12 Tahun 2018. DPRD menetapkan tata beracara BK melalui peraturan DPRD,” tambahnya.
Rapat BK yang digelar Senin (12/1) itu dihadiri seluruh fraksi di DPRD Sumbar.
Untuk diketahui, status tersangka terhadap Beni Saswin ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Sementara itu, LBH Padang melalui Kepala Divisi Pengelolaan Manajer dan Evaluasi, Alfi Syukri, menegaskan partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga wajib menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik.
“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi, Senin (12/1). (***)







