Gubernur Jangan Managahkan Saja, Ketua JPS: Siapkan Dinas Jemput Bola

oleh -98 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Tambang ilegal makin brutal di Sumbar. Dampaknya, lingkungan rusak dan korban jiwa pekerja terus berjatuhan.

Meski Gubernur Sumbar sering melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal, aktivitas tersebut dinilai belum membuat para pelaku jera.

Padahal, menjadikan tambang rakyat ilegal menjadi legal sebenarnya tidak rumit, asalkan ada kemauan serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk mendampingi masyarakat.

“Gubernur ke lokasi tambang ilegal jan managahan se, harus ada tim jemput bola mengurus izin tambang supaya legal,” ujar Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, Rabu (20/5/2026).

Menurut Adrian, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban atau inspeksi sesaat. Pemprov Sumbar dinilai perlu membentuk tim khusus melalui Dinas ESDM untuk mendampingi masyarakat mengurus legalitas tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

JPS sendiri, kata Adrian, sangat konsen mendorong seluruh aktivitas tambang ilegal agar masuk ke jalur resmi dan legal.

“Kasihan kita, lingkungan rusak parah, korban jiwa pekerja berjatuhan dan bencana lingkungan justru mendera rakyat yang tidak tahu-menahu soal praktik tambang ilegal itu,” ujar Toaik, sapaan akrab Ketua JPS tersebut.

Belum lagi, kata dia, keuntungan tambang ilegal selama ini hanya dinikmati segelintir pihak tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas maupun daerah.

“Kalau legal, tentu semua orang bisa merasakan dampak dari beroperasi secara legal tambang itu, baik emas, batubara, atau apa saja,” katanya.

Dorongan itu muncul di tengah maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal di Sumatera Barat. Sejumlah daerah dilaporkan mengalami kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor hingga banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin.

Data yang beredar di berbagai media menyebutkan terdapat ratusan titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan dan aliran sungai, tetapi juga memakan korban jiwa.

Salah satu tragedi besar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada September 2024 lalu. Longsor di lokasi tambang emas diduga ilegal menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya tertimbun material longsor.

Kondisi itu memperkuat desakan agar pemerintah tidak hanya mengakui adanya tambang ilegal, tetapi segera mengambil langkah nyata melalui penertiban, pengawasan lingkungan, sekaligus percepatan legalisasi tambang rakyat.

Pemerintah pusat sendiri sebenarnya telah membuka jalur legal melalui mekanisme WPR dan IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta aturan turunannya. Pengurusan izin dilakukan melalui pemerintah provinsi dengan melibatkan Dinas ESDM.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum, pendampingan teknis, perlindungan keselamatan kerja, hingga pengawasan lingkungan yang lebih baik.

Namun hingga kini, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dinilai masih lambat. Minimnya pendampingan dan lemahnya pengawasan membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat legalisasi tambang rakyat agar aktivitas masyarakat lebih mudah diawasi, ramah lingkungan, dan mampu menekan praktik tambang ilegal di Sumbar. (***)