KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang  

oleh -31 Dilihat
oleh

Padang — Upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang terus digalakkan oleh PT KAI Divre II Sumbar. Berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, sosialisasi disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan terus dilakukan demi menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menggelar 38 kali sosialisasi keselamatan di berbagai titik. Sementara itu, pada tahun 2025, kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap minggu dengan cakupan lebih luas, dan hingga akhir April, telah tercatat sebanyak 58 kali sosialisasi di berbagai lokasi.

Salah satu kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA kali ini digelar di JPL 21 Km 20+081 petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Kota Padang, dengan melibatkan instansi seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api.

Kegiatan dilakukan secara langsung dengan himbauan kepada pengguna jalan, pembagian stiker, dan pemasangan spanduk keselamatan yang berisi ajakan untuk memperhatikan keselamatan saat melintasi rel kereta api.

Reza mengungkapkan bahwa tingginya mobilitas masyarakat serta jumlah kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang menjadi faktor utama meningkatnya risiko kecelakaan.

“Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza.

Meski berbagai langkah preventif telah dilakukan, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan besar. Data mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur KA, yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.

“Hingga akhir April 2025 ini, terdapat 9 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi jalur kereta api,” tegasnya.

Reza juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk prioritas bagi perjalanan kereta api. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menjauhi aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga mengingatkan bahwa berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

“Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Reza.

PT KAI Divre II Sumbar mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat segera dilaporkan melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI.  (***)